Vonis Perwira Penganiaya Wartawan Dinilai Terlalu Ringan

Kriminal | Rabu, 18 September 2013 - 07:53 WIB

Vonis Perwira Penganiaya Wartawan Dinilai Terlalu Ringan
Wartawan Riau Pos yang dianiaya anggota TNI AU saat jatuhnya pesawat tempur 16 Oktober 2012 lalu. Foto: dok. Riau Pos

JAKARTA (RP) - Vonis 3 bulan penjara pada Letkol Robert disikapi negatif oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar menilai, kesalahan utama terletak pada oditur militer (Otmil, jaksa dalam pengadilan militer).  

Dalam kasus penganiayaan atas enam  jurnalis di Pekanbaru, pada 16 Oktober 2012 itu, Robert hanya dituntut hukuman tiga bulan. "Dalam persidangan, Otmil sekedar menuduh tindakan penganiayaan akan tetapi tidak melakukan pembuktian dan penuntutan pelanggaran akses atas informasi, pelanggaran perlindungan terhadap pekerja jurnalis dan kerugian atas tindakan tersebut," kata Haris di kantornya, Selasa (17/09).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Belum termasuk teror dan kekerasan terhadap jurnalis paska peristiwa. Selain itu,  pelaku yang dijadikan tersangka hanya satu orang, yaitu Letkol Robert Simanjuntak. " Hal ini berbeda dengan keterangan sejumlah korban, bahwa pelaku kekerasan ada lebih dari satu orang," kata alumnus Essex University, Inggris itu .

Menurut Haris, melihat kasus ini, tidak hanya pasal 351 KUHP yang bisa diterapkan. Idealnya,  Otmil menerapkan pasal berlapis, pertama, pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perihal pemidanaan menghalangi kerja mencari informasi oleh jurnalis (penjara 2 tahun); kedua, pasal melakukan perampasan barang, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP; ketiga, menghilangkan karya cipta, merupakan tindakan yang melanggar pasal 12 ayat (1) huruf j UU 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya.

Keempat, pelanggaran hukum pidana militer, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih. Kelima,  Robert Simanjuntak, sebagai seorang perwira seharusnya bisa dikenakan pasal tambahan, yaitu pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan. Keenam, tindakan ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis, melanggar kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

"Komisi Yudisial harus segera memeriksa Hakim dan proses persidangan atas kasus ini," kata Haris. Selain itu,  harus dilakukan pemeriksaan pidana atas keterangan palsu yang sempat dilontarkan di Mahkamah Militer oleh anggota Polisi Militer yang menangani kasus ini sejak awal. "Agar tidak terulang di kemudian hari," tegasnya.

Sementara itu, pihak Mabes TNI AU tidak bersedia memberi komentar atas vonis Letkol Robert. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal pertama Supriyadi tidak merespon permintaan wawancara koran ini. (rdl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook