KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTRE PELALAWAN

Jaksa Ajukan Banding

Kriminal | Kamis, 18 Juli 2013 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RP) - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Rabu (17/7) atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Centre Pelalawan, Zakri Abdullah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun enam bulan.

”Zakri Abdullah dituntut empat tahun dan enam bulan penjara. Dalam vonisnya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH saat dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia memaparkan, pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) adalah Pasal 2 Ayat 1. Dalam vonisnya hakim memberikan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Selain hukuman penjara yang lebih ringan, Zakri juga tidak dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp4,6 miliar yang juga dituntut JPU.

”Uang pengganti yang dituntut itu adalah uang negara yang hilang akibat  korupsi pembangunan Islamic Center yang diduga dilakukan terdakwa,” terang Andri.

Selain atas vonis Zakri, banding juga akan dilakukan atas putusan terhadap Tengku Azman dan Rahman Saragih, dua terdakwa yang lain.

”Atas dua terdakwa ini juga hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp4,6 miliar,” terang Andri.

Untuk terdakwa lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen Amrarsul Abdullah, Pengguna Anggaran Syahril, dan Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan Fahran Ridwan JPU belum menyatakan banding.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook