29 Kontrak Blok Migas Segera Berakhir

Kriminal | Rabu, 18 Juli 2012 - 09:42 WIB

JAKARTA (RP) - Hingga tahun 2021, setidaknya terdapat sekitar 29 dari 72 kontrak Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang masuk dalam tahap produksi akan berakhir masa kontraknya.

Namun Hingga kini belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada negara untuk dikelola oleh BUMN atau BUMD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara, seyogyanya Pertamina sebagai BUMN mendapat kesempatan pertama untuk mengelola blok-blok Migas tersebut, sehingga hasilnya dapat dinikmati untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun Marwan menilai, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai rencana yang jelas atas permasalahan kontrak yang segera berakhir  tersebut.

‘’Hal ini tercermin pula dalam sikap pemerintah yang tidak mempunyai tekad yang kuat untuk membesarkan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC), guna meningkatkan ketahanan energi nasional dan menambah penerimaan negara,’’ ungkap pada Seminar dengan tema ‘’Penguasaan Negara atas Blok-blok Migas Habis Masa Kontrak’’ di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (17/7).

Padahal lanjut Marwan, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, diperkuat lagi dalam UU Migas Nomor 22/2001 yang menegaskan bahwa pengelolaan Migas harus berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.

‘’Jadi saya rasa untuk mencapai maksud tersebut pemerintah harus meningkatkan dominasi Pertamina di tanah air, yakni dengan menugaskannya mengelola blok-blok Migas yang berakhir masa kontraknya,’’ pinta Marwan mengingatkan pemerintah.

Marwan menyebutkan berdasarkan dana BPMigas, 29 blok Migas yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia itu, di antaranya, Blok Siak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia/CPI akan berakhir 2013, Blok Gebang (Pertamina-Costa/2015), Blok Mahakam (Total/2017), Blok ONWJ (PHE/2017), Blok Attaka (Inpex/2017) dan Blok Lematang (Medco/2017).

Kemudian pada tahun 2018 ada Blok Tuban (Pertamina-Petrochina), Blok Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North Sumatera Offshore B (ExxoMobil), Southeast Sumatera (CNOOC), tengah (Total), NSO Extention (ExxoMobil), Sangah-sangah (Vico Indonesia) dan West Pasir dan Attaka (CPI). Terkahir pada tahun 2021, ada Blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas) dan Selatpanjang (Petroselat).

Hal senada juga dikemukakan pengamat perminyakan, Dr Kurtubi. Dia meminta kepada pemerintah agar mengembalikan blok Migas yang sudah selesai kontraknya ke BUMN/BUMD atau perusahaan nasional.

‘’Kita berharap pemerintah dapat mendorong penguasan blok-blok Migas yang sebelumnya dikuasai asing oleh BUMN/Pertamina untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,’’ harap Kurtubi.

Kurtubi bahkan menyarankan pemerintah mengarahkan perusahaan asing untuk mencari blok-blok baru untuk meningkatkan produksi minyak nasional, ketimbang memperpanjang kontrak blok yang sudah bertahun-tahun dikelola.

Sementara itu, anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya mengingatkan pemerintah agar menyikapi serius atas desakan agar blok Migas yang akan berahir serahkan ke BUMN/BUMD yang sebelumnya dikelola pihak asing.

‘’Seharusnya terdapat aturan baku untuk menyikapi kontrak-kontrak Migas yang akan berakhir. Perlu pengaturan dan komitmen pemerintah untuk menjamin penguasaan oleh BUMN,’’ terang Chandra sembari menyatakan, hingga kini UU, PP, dan Permen yang ada belum mengatur secara tegas soal mekanisme dan prosedur yang mengaturnya.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook