POLISI GEREBEK RUMAH MEWAH WE

Jual Beli Narkoba dengan Metode Drive Thru

Kriminal | Jumat, 18 Juni 2021 - 11:30 WIB

Jual Beli Narkoba dengan Metode Drive Thru
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Victor Siagian dan pihak kejaksaan memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 27 kg saat ekspose di halaman Polda Riau, Kamis (17/6/2021). (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Polda Riau melalui tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, Rabu (16/6) petang. Kegiatan yang melibatkan 139 personel itu menyasar daerah rawan peredaran narkoba. Yakni Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat. Pada lokasi pertama, polisi mendatangi sebuah rumah mewah milik pasutri WE dan NF.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati keduanya positif narkoba. Namun saat dilakukan penggeledahan 3 jam, tim tidak menemukan barang bukti apapun di dalam rumah mewah yang disebut milik "ratu" narkoba ini. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian saat ekspose di Mapolda Riau, Kamis (17/6).


Pada kesempatan itu, Kombes Sunarto menceritakan operasi yang diberi nama Jaga Kampung Anti Narkoba menargetkan pembersihan wilayah Kota Pekanbaru dari peredaran narkotika. Diakui Sunarto, penggeledahan di rumah mewah milik WE memang didasari atas penyelidikan serta informasi yang didapat polisi atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Namun setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam, petugas tidak menemukan alat bukti apapun. Namun saat dilakukan tes urine, keduanya yakni WE dan suami berinisial NF ternyata positif narkoba," ujar Kombes Sunarto.

Lebih jauh disampaikan dia, selain melakukan penggeledahan di rumah WF, polisi juga menyasar daerah Pangeran Hidayat. Alhasil, petugas membawa 13 orang yang berada di beberapa rumah petak yang diduga menjadi tempat penjualan narkotika. Di lokasi, selain mengamankan 13 orang, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 150 gram yang disimpan dalam 13 kantong plastik bening. Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti lain seperti beberapa timbangan digital, beberapa alat hisap sabu (bong), ratusan bungkus plastik bening, kerangkeng besi hingga CCTV.

Narto menyebut, kerangkeng besi yang disita dari beberapa rumah itu sengaja dipasang agar pembeli tidak bisa masuk ke dalam rumah. Sebab, informasi yang diperoleh polisi, jual beli narkoba di lokasi tersebut sudah seperti pembelian makan cepat saji dengan metode drive thru. Pembeli tinggal memesan dari luar rumah dan memberikan sejumlah uang. Sedangkan penjual yang menggunakan topeng dari balik kerangkeng memberikan pesanan narkoba yang diminta. "Jadi sudah seperti drive thru. Pembeli dari luar rumah memesan, penjual yang menggunakan topeng dari balik kerangkeng kemudian memberikan narkoba sesuai pesanan," ungkap Kabid Humas.

Disinggung mengenai peran 13 orang yang diamankan dari daerah Pangeran Hidayat, Sunarto mengatakan sejauh ini orang tersebut dicurigai sebagai mata-mata. Ketika polisi datang orang itulah yang memberi tahu penjual narkoba di rumah petak untuk segera kabur dan mengamankan diri. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas jual beli narkotika di dua daerah dimaksud.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian tidak membantah bahwa WL merupakan wanita yang identik dikaitkan dengan julukan ratu narkoba. Namun karena tidak menemukan barang bukti apapun dalam penggeledahan rumah mewah di Kampung Dalam, pihaknya belum bisa melakukan penahanan badan terhadap WL. Hanya saja, hasil positif narkoba saat tes urine menjadi pintu masuk kepolisian untuk melakukan pengembangan atas semua informasi yang telah diperoleh.

"Karena memang tidak ada barang bukti yang ditemukan. Lama juga kami lakukan penggeledahan lurang lebih 3 jam. Tapi hasil positif narkoba (WL dan NF, red) bisa menjadi pintu masuk kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," pungkasnya.

Musnahkan 27,29 Kg Sabu

Dalam ekspose yang sama, Polda Riau dengan dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Sunarto melaksanakan pemusnahan 27,29 kg sabu. Namun narkotika kelas I tersebut bukan berasal dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi di Pekanbaru. Melainkan hasil tangkapan dari bulan Mei-Juni. Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 7 tersangka dari total 4 kasus berbeda.

"Total ada 27,29 Kg dari 7 tersangka dan 4 kasus berbeda," ungkap Kombes Sunarto.

Dirincikan Sunarto, untuk kasus yang pertama terjadi di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru tepatnya di Kampung Sei Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak pada 8 Mei 2021. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 7,78 kg narkotika jenis sabu dari dua tersangka. Masing-masing JAT dan BUD. Sedangkan untuk kasus kedua, polisi melakukan penggerebekan di sebuah ruko Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada 4 Juni 2021. Dimana Koprs Bhayangkara berhasil menangkap NIA (32) dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 465,33 gram.

"Untuk kasus ketiga, ini yang paling besar dengan barang bukti sabu seberat 19,03 Kg. Terjadi pada 1 Mei 2021 dengan tersangka SOL dan MIS. Keduanya ditangkap di Duaun Sungai Timun, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis," paparnya.


Terakhir, penangkapan dilakukan di Pekanbaru dengan dua tersangka. Yakni AND (25) dan RID (52) dengan barang bukti sabu seberat 11,25 gram pada 31 Mei 2021. "Untuk seluruh kasus semuanya akan kami kembangkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambung Sunarto.

Terdakwa Jaringan Sabu Internasional Dituntut Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Kamis (17/6. Mereka adalah Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani alias JU. Ketiganya merupakan kurir sabu 29,8 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,8 kg.

JPU Immanuel Tarigan didampingi Irvan R Prayogo SH dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu, hakim anggota I dan Rita Novitasari hakim anggota II. Dia mengatakan ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.  "Menyerahkan narkotika golongan satu beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim dan tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Windrayanto, S.H.

Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemuafakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih .29,884 kilogram (kg).

"Hari ini (kemarin, red) kami kembali menuntut mati tiga terdakwa. Karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu 29 kg lebih," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, SH usai sidang.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dijelaskan Isnan, kasus melibatkan para terdakwa ini terungkap pada Ahad (29/11) silam mengantarkan barang haram edar itu ke arah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu, Kepulauan Meranti, kemudian Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa JL menghubungi JS untuk menitipkan barang sabu-sabu yang diambil dari Malaysia.(nda/esi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook