PEKANBARU (RP) - Wan Marwan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Riau-Kepri. Hasil itu diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Hotel Grand Hyatt Jakarta, akhir pekan lalu.
RUPS juga memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan direksi dan komisaris. Dengan alasan agar direksi dan komisaris fokus mempersiapkan diri untuk proses fit and proper test. Informasi itu dibenarkan Komisaris Utama Bank Riau-Kepri, Rivai Rahman saat dhibungi Riau Pos, Ahad (17/6) malam.
Menurutnya, penunjukan pelaksana tugas hanya bersifat sementara menjelang diperolehnya Direktur Utama Bank Riau-Kepri yang definitif.
‘’Ya penunjukan pelaksana tugas diperoleh saat RUPS kemarin. Ini cuma sementara, paling satu bulan menjelang diperolehnya hasil fit and proper test dari Bank Indonesia,’’ papar tokoh masyarakat Riau itu.
Saat ditanyakan mengenai gambaran hasil fit and proper test, ia menilai hal tersebut sepenuhnya wewenang Bank Indonesia. Menurutnya, hasil yang akan menentukan masa depan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tergolong sukses tersebut akan diperoleh dalam waktu dekat ini.
‘’Untuk mekanismenya, jika hasil fit and proper test tersebut hanya satu orang, maka ia yang akan lolos menjadi Dirut. Tapi kalau lebih dari pada satu, maka akan ditentukan dalam RUPS kembali,’’ papar Rivai.
Lebih jauh saat ditanyakan mengenai kompetensi dan kemampuan calon yang diusulkan pemegang saham, ia menilai para kandidat pada dasarnya sudah memiliki kemampuan untuk mengembangkan Bank Riau-Kepri.
‘’Figur-figur sudah bagus. Yang terpenting itu bagaimana memenej yang sudah baik. Pemimpin itu harus memiliki leadership dan dapat memberikan motivasi dalam meningkatkan kinerja,’’ paparnya.
Ia berharap ke depannya, dengan pemimpin yang baru Bank Riau-Kepri dapat terus menunjukkan kiprahnya dalam dunia perbankan.
Sehingga dapat mendukung perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu contoh positif dalam pengembangan perusahaan daerah.
Sementara itu Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Chairul Riski membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya RUPS langsung dipimpin Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP dan dihadiri para pemegang saham yang sebagian besar adalah bupati/wali kota di Provinsi Riau dan Kepri.
‘’Gubri hadir langsung. Sementara Gubernur Kepri HM Sani tidak hadir dan hanya diwakili oleh Asisten III Setdaprov Kepri. Bupati dan wali kota yang hadir antara lain, Wakil Bupati Karimun, Bupati Anambas, Bupati Natuna, Bupati Bintan, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Pelalawan, Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai dan pemegang saham lainnya,’’ ulas Riski.
Adapun keputusan lengkap RUPS Tahun Buku 2011 dan Luar Biasa PT Bank Riau Kepri adalah, pertama, menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2011 yaitu Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2011 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ekamasni, Bustaman & Rekan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
Kedua, menyetujui alokasi penggunaan laba bersih dan pembagian dividen Perseroan tahun buku 2011 sesuai dengan yang diusulkan. Ketiga, menyetujui koreksi positif laba tahun 2010 sebesar Rp7.744.789.229 dibukukan sebagai cadangan tujuan untuk memperkuat permodalan bank dalam rangka ekspansi usaha.
Keempat, menyetujui penyelesaian dana CSR disesuaikan dengan hasil RUPS 2011 di Batam dibagikan secara proporsional dan dalam pelaksanaannya dikonsultasikan dan dicarikan rujukannya kepada instansi yang berwenang.
Kelima, menyetujui penggunaan cadangan jasa produksi dan tantiem tahun buku 2011 yang telah menjadi biaya dan telah disetujui pada RUPS sebelumnya. Menyetujui penetapan cadangan jasa produksi dan tantiem tahun buku 2012 sesuai dengan alokasi tahun sebelumnya.
Selanjutnya, menyetujui penyediaan Dana Pembinaan Kemitraan Tahun 2012 setinggi-tingginya sampai dengan 1 persen (satu persen) dari total biaya operasional 2011 yang pelaksanaannya akan diatur Direksi, sama dengan tahun sebelumnya.
Ketujuh, menyetujui untuk penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) guna melakukan audit kaporan keuangan PT Bank Riau Kepri tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, RUPS memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kantor akuntan publik sesuai dengan rekomendasi komite audit.
Kedelapan, menyetujui besarnya honor/gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri tahun 2012 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun 2011 yaitu sebesar Rp19.808.000.000.
Sementara itu Keputusan RUPS Luar Biasa juga, menyetujui penambahan modal disetor dari beberapa pemegang saham sebesar Rp54.800.929.133.
Menyetujui rencana tambahan modal disetor tahun 2012 sebesar Rp 122.339.900.000 yang berasal dari pengembalian Dividen masing-masing Pemegang saham sebesar 70 persen dari Dividen yang diterima.
Menyetujui setoran modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai pemegang saham baru sebesar Rp7.500.000.000. Menyetujui rencana tambahan modal disetor dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp15.000.000.000.
Menyetujui pemberian special rate (tarif khusus) Deposito Pemda sejalan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pasarbunga deposito perbankan.
Menyetujui optimalisasi pemanfaatan kelebihan dana melalui penempatan pada obligasi pemerintah (SUN) dan obligasi perusahaan BUMN/BUMD dengan rating minimal A.
Menyetujui penyaluran dana ke kredit sindikasi dengan prioritas kepada pembiayaan dalam wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dengan kriteria: Di-arrange oleh Bank BUMN/BUMD dan/atau sindikasi BPD. Nominal penyertaan sesuai dengan kemampuan dan business plan bank.
Berikutnya menyetujui rencana penerbitan saham seri B maksimum sebesar Rp25.000.000.000 atau sekitar 3 persen dari modal yang disetor saat ini, yang akan dikelola oleh koperasi karyawan perseroan dan/atau yayasan yang dimiliki oleh perseroan dan diperuntukkan bagi pengurus, karyawan, koperasi dan yayasan perseroan dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Menyetujui pernyataan pendiri Dana Pensiun Bank Riau yang terkait pada hal-hal sebagai berikut: Melakukan pembekuan (freeze) atas Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi pegawai tetap sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direksi Nomor: 42/KEPDIR/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Perubahan Kelima belas atas Keputusan Direksi Nomor: 04/KEPDIR/2004 tentang Sistem dan Prosedur Sumber Daya Manusia PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dan SK Direksi Nomor: 38/KEPDIR/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Keputusan Direksi Nomor: 04/KEPDIR/2004 Tentang Sistem dan Prosedur Sumber Daya Manusia PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.
Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun bagi Peserta (Pegawai Tetap) yang diangkat menjadi pengurus bank adalah dua kali PhDP sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi No.42/KEPDIR/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Perubahan Kelima belas atas Keputusan Direksi Nomor: 04/KEPDIR/2004 tentang Sistem dan Prosedur Sumber Daya Manusia PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, namun setinggi-tingginya Rp13.314.000.
Dan terakhir menyetujui rencana tahapan spin off Unit Usaha Syariah Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah (Bank Riau Kepri Syariah).
Memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Komisaris yang telah habis masa jabatannya agar lebih dapat berkonsentrasi dalam proses pemilihan dan fit and proper test Direksi dan Komisaris oleh Bank Indonesia, selanjutnya pelaksanaan tugas kepengurusan Bank diselenggarakan oleh direksi dan Dewan Komisaris yang masih belum berakhir masa jabatannya.(rio)