KASUS KREDIT FIKTIF BNI 46 SUDIRMAN PEKANBARU

Pimpinan PT BRJ Segera Diperiksa Jaksa

Kriminal | Kamis, 18 April 2013 - 13:02 WIB

Pimpinan PT BRJ Segera Diperiksa Jaksa

Riau Pos Online-Kasus kredit fiktif PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyeret tiga pejabat BNI menjadi tersangka, disebabkan oleh PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang melakukan kredit fiktif tersebut, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pimpinan PT BRJ yang menjadi Debitur BNI bakal diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati), karena pada kasus tipikor, pengembangan kasus terus berjalan, dan bakal menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH MH kepada pers Kamis (18/4) mengatakan, kasus BNI tidak bisa dijadikan tindak pidana perbankan, karena BNI merupakan bank milik negara, makanya kasus itu dimasukkan ke dalam kasus Tipikor, pemeriksaan tidak hanya terhadap pihak BNI saja, namun pimpinan PT BRJ juga segera diperiksa, karena pihak PT BRJ lah yang menikmati hasil kredit fiktif tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Jadwal pemeriksaan belum kita agendakan, jika nanti kasus ini sudah kita terima limpahannya dari penyidik Polri, dan kita menyatakan lengkap (P21), kita akan segera agendakan pemeriksaan terhadap pimpinan PT BRJ serta orang-orang yang terlibat kasus ini," ujar Eddy.

Ketika wartawan menanyakan untuk apa uang hasil kredit fiktif itu digunakan oleh PT BRJ, Eddy mengaku belum mengetahuinya secara rinci."Nanti kalau sudah di tangan kita, akan diketahui," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut, diketahui bahwa PT BRJ memberikan agunan yang semestinya tidak sesuai prosedur PT BNI, namun pencairan kredit berjalan lancar, sehingga hasil penyelidikan Polda Riau menetapkan tiga pejabat BNI berinisial DS, CM, dan AY menjadi tersangka.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook