KORBAN PELAKU KRITIS

Door!!! Pelaku Jambret Jatuh Ditembak Buser

Kriminal | Jumat, 18 Maret 2016 - 16:13 WIB

Door!!! Pelaku Jambret Jatuh Ditembak Buser
Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH Saat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau,Jum’at (18/3/2016) dini hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tidak ingin buruannya lepas begitu saja setelah berhasil melarikan diri pada penggrebekan pertama kali, akhirnya anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Bukit Raya terpaksa melumpuhkan Jatris Suhardi (21) saat diringkus dipersembunyiannya, Jum’at (18/3/2016) dini hari. Warga jalan Teratai Kecamatan Sukajadi ini diringkus setelah nekat melakukan aksi penjambretan kepada seorang Ibu Rumah Tangga hingga mengalami luka kritis.

Awalnya, anggota Buser Polsek Bukit Raya dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH mendapatkan laporan dari Junaidi (43) warga jalan Kuini Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (1/3/2016) siang. Istri tercintanya bernama Nurleli (40) yang terkapar tidak berdaya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau telah menjadi korban jambret di jalan Soekarno Hatta.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Jilbab korban tersangkut digigi tarik pelaku, dan membuatnya terseret hingga beberapa meter di aspal. Hingga Kini korban belum sadarkan diri, berawal dari laporan itulah kita melakukan penggrebekan dirumahnya, Selasa (15/3/2016) malam. Akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri setelah abang kandungnya bernama Dian (25) menyerang anggota menggunakan kayu," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK.

Tidak ingin putus asa, anggota opsnal Polsek Bukit Raya dengan dibantu personil Buser Polresta Pekanbaru kembali melakukan penggrebekan disalah satu rumah di jalan Kelapa Sawit Kecamatan Marpoyan Damai. Akan tetapi, kali ini pelaku yang juga merupakan residivist tidak dapat lari dari pengepungan. Malah pelaku terpaksa tersungkur setelah satu butir timah panas bersarang dikakinya.

" Kita masih melakukan pengembangan, dan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Sedangkan barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu handpone serta satu unit speda motor milik korban yang sempat dilarikan pelaku," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook