PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Kedapatan melakukan judi togel, dua tersangka Jun dan Ma ditangkap Polsek Tualang. Dua pelaku yang tinggal di Kecamatan Tualang dibekuk di tempat berbeda bersama barang bukti (bb) yakni 2 unit HP yang berisikan sms togel dan uang hasil judi sebesar Rp1.31600.
Sesuai LP No 104-A/III/2016 tanggal 14 Maret 2016. Penangkapan tersebut karena adanya laporan warga kepada anggota Polsek Tualang bahwa di warung Ju di Pinang Sebatang ada jual beli togel.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota polsek dan setelah dilakukan penyelidikan ,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa hasil penjualan disetor kepada tersangka Ma. Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Ma di simpang lampu merah Km 4 Perawang, di tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP berisikan pesanan judi togel dan sejumlah uang hasil penjualan.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Tualang Kompol Achmad Gustini Hartono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku judi togel.
“Penangkapan tersebut dari laporan masyarakat dan dua pelaku juga barang bukti telah kita amankan di Polsek Tualang,” jelas kapolsek.(wik)