KOTA (RIAUPOS.CO) - Seperti sidang-sidang sebelumnya, belasan personel TNI kembali memenuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kehadiran mereka menyaksikan secara langsung jalannya proses sidang pembunuhan Kopda Dadi Santoso, Kamis (17/3). Sidang dengan terdakwa Andi Firmansyah Arianja itu masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Sukatmini dan Rina Samosir. Mereka adalah Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Brigadir Hermalizar dan Rafael warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi.
Rafael dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengatakan, pada pukul 20.30 WIB ia melihat ada orang yang ditabrak menggunakan mobil. Ia tidak melihat secara pasti bagaimana proses itu terjadi. “Saat saya keluar, saya melihat korban sudah terkapar,” katanya.
Usai melihat korban terkapar dengan sejumlah luka, saksi mengaku turut serta membawa korban bersama personel Kostrad yang lainnya ke Rumah Sakit Awal Bross.
“Waktu itu saya ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Ketika di tengah jalan, baru dikabari kalau korban meninggal dunia,”ucapnya.
Sementara itu, Brigadir Hermaliza yang saat itu bertugas melakukan olah TKP menegaskan, hasil olah TKP kepolisian menyatakan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.
“Kami bersama TNI melakukan olah TKP pasca kejadian. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa itu dilakukan dengan sengaja. Ini terlihat dari posisi korban, jejak ban dan luas pekarangan MTQ,” ucapnya.(dik)