DIREKTUR JOE PENTHA KEMBALI DIADILI

Tipu Puluhan Jamaah Umrah

Kriminal | Senin, 18 Februari 2019 - 10:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur Joe Pentha Wisata (JPW), Muhammad Yusuf Johansyah kembali dihadapkan ke meja hijau. Kali ini, masih dalam perkara yang sama dugaan penipuan puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan. Dia menyebutkan, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan bagi pesakitan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Surat dakwannya tengah disusun,” ungkap Syafril kepada Riau Pos, Ahad (17/2) kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penyusunan surat dakwaan, dikatakan Syafril, dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polda Riau atau tahap II.

Pelaksanaan itu, sambung dia, dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru beberapa waktu lalu usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Berkas sudah P-21, lalu tahap II dilakukan, Rabu (13/2),” paparnya.

Pada berkas perkara tersebut, terdapat sekitar 60 orang pelapor. Pelopor ini merupakan calon jamaah umrah yang telah mendaftarkan diri untuk ke Tanah Suci melalui biro travel milik pesakitan. Namun, gagal berangkat.

‘’Berkas yang kita terima (dari penyidik) itu ada 6 LP (Laporan Polisi,red). Itu artinya, para korban melapor di 6 tempat kejadian perkara. Dua LP diantaranya bisa digabung, sehingga ada 4 berkas dalam perkara ini,” sebut Syafril.

Sebelumnya, Direktur Joe Pentha Travel telah divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umrah. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz pada 31 Mei 2018 lalu.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.

Dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan Johan terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2017. Johan selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah. Padahal, calon jemaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah, yaitu sekitar Rp23 juta per orang. Johan yang mulai kesulitan mengatur uang calon jamaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.

Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakannya untuk memberangkatkan yang lama. Akibatnya, dia kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan calon anggota jamaah. Menurut Jaksa, kerugian akibat ulah Johan mencapai Rp3,9 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook