KOTA (RIAUPOS.CO) - Sepasang kekasih Yh (19) dan BA (15) menggigil. Bibir mereka mendadak pucat. Bagaimana tidak kamar salah satu hotel di Pekanbaru yang mereka gunakan untuk memadu kasih mendadak digedor, Selasa (16/2). Ternyata yang menggedor orangtua BA berinisal AY. Tidak kuat menahan emosi, orangtua BA sempat melayangkan pukulan kepada lelaki yang menjadi kekasih anak gadisnya saat berada di kamar hotel dengan pakain tidak lengkap.
Setelah itu, YH langsung diserahkan orangtua BA ke kantor polisi dengan tuduhan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Siang itu juga untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka melakukan perbuatan terlarang itu untuk merayakan hari kasih sayang alias Valentine Day.
YH (19) diketahui merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah menengah keguruan negeri di Pekanbaru. Sementara BA merupakan pelajar tingkat SMP. ‘’Kami sudah pacaran 8 bulan bang,’’ sebut YH, Rabu (17/2) kepada Riau Pos.
Diceritakan YH, perbuatan cabul yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan dari dirinya. Bahkan dirinya juga tidak merayu pacarnya itu. ‘’Saya jemput dia, Ahad (14/2), kemudian satu malam itu kami jalan-jalan keliling Pekanbaru, Senin (15/2) dan pacar saya minta diinapkan di hotel, karena dia tidak mau pulang,’’ sebut YH.
Setelah membuka kamar dengan harga lebih kurang Rp170.000, mereka berdua masuk ke kamar, tanpa ada ditanya oleh petugas hotel. ‘’Cuman diminta KTP bang. Habis itu lansung bayar, dapat kunci. Pagi itu saya pulang, siangnya sekitar pukul 11.00 siang saya datang lagi, di sanalah terjadi hal itu,’’ terangnya.
Setelah itu, YH pulang ke rumahnya di Jalan Cipta Karya, baru datang lagi sekitar pukul 23.00. Baru sampai di kamar hotel, dan mau melakukan hubungan terlarang tiba-tiba kamar hotel digedor. ‘’Kami ketakutan bang, pas dibuka ternyata orangtua pacar saya. Pacar saya nangis-nangis,” tambahnya.
YH tiba-tiba menangis, menyesali perbuatannya, karena masa depannya terancam dihabiskan dalam penjara untuk beberapa tahun. ‘’Saya takut masuk penjara bang,’’ sebutnya sambil tersedu-sedu.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan, korban dan tersangka ada hubungan pacaran, mereka melakukan perbuatan terlarang itu suka sama suka. ‘’Namun, karena korban anak dibawa umur, kami tetap menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak,’’ tambahnya.
Memang diketahui, mereka melakukan perbuatan terlarang itu untuk merayakan hari kasih sayang atau valentin day.
‘’Ini salah satu dampaknya. Kami berharap para orangtua juga berhati-hati menjaga anak mereka masing-masing,’’ tutupnya.(nto)