KOTA (RIAUPOS.CO) - Dion Naldo sang mucikari prostitusi online akhirnya divonis setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Rabu (17/2). Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria berpandangan sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko. Sorta menjatuhkan pidana sama dengan tuntutan yang dikenakan jaksa yakni pidana penjara satu tahun.
“Menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan,” sebut Sorta Ria.
Dion Naldo terbukti melanggar pasal 506 KUHPidana tentang mucikari prostitusi online yang korban sebagian besar mahasiswi di Pekanbaru. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Inilah yang mendasari majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan apa yang dituntut jaksa.
Mendengar putusan tersebut Dion tidak memberikan respon apapun. Dia terlihat lebih banyak diam dan langsung keluar ruang sidang dengan digiring jaksa.
Sementara untuk pasal perdagangan manusianya tidak terbukti di persidangan. Dion kata JPU dalam hal menjalankan praktik mucikari pasif menerima uang persenan tanda memberikan uang atau honor terhadap perempuan yang dicarikan tamu olehnya. “Dia pasif menerima persenan. Jadi pasal perdagangan manusianya tidak masuk dalam tuntutan,”ujar JPU.(dik)