KPK Tetapkan Said Faisal Tersangka

Kriminal | Selasa, 18 Februari 2014 - 11:26 WIB

KPK Tetapkan Said Faisal Tersangka
Sidang Tipikor kasus suap PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, menghadirkan saksi Said Faisal di PN Pekanbaru, pada 5 Februari 2014 lalu. Foto: DEFIZAL/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka.

Dia dijadikan tersangka atas dugaan menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya pada Februari 2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Benar, sudah tersangka. Penetapannya pekan lalu,’’ ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Senin (17/6).

Said Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto 35 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ia juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Terkait penetapan tersangka ini, Johan melanjutkan, KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas Faisal. ‘’Tiga saksi diperiksa,’’ lanjutnya.

Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, mereka yang diperiksa adalah sopir PT Adhi Karya Nasapwir, Bagian Keuangan Nursaadah dan Suharto.

Gelagat Faisal akan tersangkut dalam dugaan suap PON ini mulai tergambar sejak ia dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (5/2) lalu.

Kala itu, ketua majelis hakim, Bachtiar Sitompul SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Riyono SH untuk memproses Faisal.

Ini akibat keterangannya dinilai berbelit-belit dan berulang kali ia membantah rekaman percakapan yang diputar merupakan suaranya berbicara dengan Lukman Abbas terkait penyerahan uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya.

Penegasan hakim atas kemungkinan Kasubag Rumah Tangga Pemprov Riau ini akan dipenjara bermula saat ia ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang peristiwa penyerahan uang pada 24 Februari 2012.

Faisal berulang kali mengatakan lupa menjawab berbagai pertanyaan JPU. ‘’Apakah ada peristiwa yang menyebabkan saudara tidak masuk kerja saat itu?’’ tanya JPU. ‘’Lupa saya Pak,’’ jawab Faisal.

JPU kemudian memutar sadapan beberapa percakapan telepon antara Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau dengan telepon dinas Faisal.

Pada percakapan terdengar Lukman Abbas mengatakan bahwa ia akan mengontak pihak yang disebutnya akan memberi uang.

‘’Nanti saya coba kontak orang itu,’’ ucap Lukman dalam sambungan telepon itu. ‘’Bapak masih di Jakarta,’’ sebut lawan bicaranya. ‘’Iya, kan tadi baru berangkatnya,’’ kata Lukman lagi.

Faisal kemudian ditanya JPU, apakah ia mengenali suara dalam percakapan tersebut. ’’Tidak Pak,’’  jawab Faisal. Pertanyaan ini kemudian ditanyakan pada Lukman Abbas.

‘’Itu suara saya, lawan bicara saya Faisal. Membicarakan tentang penyerahan,’’ ucap Lukman. JPU kemudian menanyakan, apakah Lukman yakin itu suara Faisal. ‘’Yakin, karena ngomongnya nyambung, tentu orangnya itu,’’ ucapnya.

Saat JPU melemparkan keterangan Lukman kembali pada Faisal, ia kembali membantah. ‘’Saya tegaskan tidak suara saya. Saya tidak tahu suara siapa,’’ bantah Faisal.

JPU yang belum yakin dengan jawaban Faisal lalu menanyakan apakah di antara ajudan Gubernur Riau saat itu ada yang bernama Faisal selain dirinya. ‘’Tidak Pak,’’ kata Faisal.

‘’Apakah ada yang nama aliasnya Faisal,’’ tanya JPU. ‘’Tidak tahu Pak,’’ kata Faisal lagi. ‘’Dari sekian banyak orang di ajudan, apakah ada yang dipanggil Faisal?’’ cecar JPU. ‘’Tidak Pak,’’ jawab Faisal.

Pada percakapan lainnya di hari itu, terdengar bahwa Lukman mengatakan bahwa orang untuk mengantar sedang dicari. ‘’Sal, dia lagi cari orang untuk ngantar ke Faisal,’’ kata Lukman.

‘’Iya Pak. Nanti suruh dikunci rapat Pak, dilakbanlah. Saya takut kurang-kurang,’’ jawab lawan bicara Lukman.

Ditanya ini, Faisal kembali mengatakan ia tidak tahu suara siapa yang berbicara dengan Lukman Abbas. Sementara Lukman ketika ditanya JPU mengatakan itu percakapannya dengan Faisal, membicarakan proses penyerahan uang. ‘’Kan dalam proses itu. Yakin itu Faisal,’’  kata Lukman.

Keterangan Faisal yang bertentangan dengan keterangan Lukman serta bukti sadapan percakapan membuat JPU menduga Faisal tidak jujur.Ini sudah dites oleh ahli bahwa 99 persen itu suara saudara.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook