Susno Lunasi Utang Uang Penganti

Kriminal | Selasa, 18 Februari 2014 - 07:40 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana kasus korupsi pengamana Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap PT Salma Arwana Lestari Komjen Susno Duadji melunasi sisa utang uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan putusan Mahkamah Agung nomor: 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 4.208.898.749,- kepada Susno.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada 24 Mei 2013, Susno membayar Rp 500 juta. Kemudian, angsuran kedua dibayarkan pada 3 Februari 2014 sebesap Rp 1 miliar. Terakhir, Senin (17/2), sebesar Rp 2.708.898.749. Pelunasan itu sesuai Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014.

Untung menambahkan, pelunasan uang penganti itu diwakili oleh anak Susno, Diliana Ermaningtias yang disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya oleh Kejari Jaksel disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, Susno telah melunasi denda sebesar Rp200 juta dan biaya perkara Rp2,500. Selain membayar uang pengganti, Susno sesuai putusan MA juga tetap dipidana selama 3,5 tahun. Kini bekas Kapolda Jawa Barat dan Kabareskrim Mabes Polri itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jabar. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook