MEDAN (RIAUPOS.CO) - Jumlah harta kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang kini tersangkut kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp13 miliar pada Maret 2021.
Perwira Polri pangkat melati tiga itu memiliki dua aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp1,4 miliar. Aset itu terletak di Karawang dan Semarang.
Selain itu, Kombes Riko juga memiliki dua kendaraan senilai Rp412 juta, yakni mobil Toyota Fortuner keluaran 2018 dan motor Honda AIF02N36M1 AT tahun 2018.
Pria yang menjabat Kapolrestabes Medan sejak Mei 2020 itu juga mencatatkan kekayaannya berupa kas dan setara kas yang merupakan sumber harta paling besar. Angkanya mencapai Rp11.315.200.000.
Dari data LKHPN terlihat Riko tidak memiliki utang. Dengan begitu, total kekayaan mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu Rp13.127.200.000.
Kombes Riko menjadi sorotan karena diduga kecipratan duit suap Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Mabes Polri bahkan sampai merespons kasus ini.
Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan Kombes Riko kecipratan duit suap Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Dia menyebut uang tersebut kemudian dibagikan kepada atasannya.
Bripka Ricardo merupakan anggota Satgas Narkoba Polrestabes Medan.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: HBK