PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi penjambretan yang dilakukan oleh Nurmani (33) jalan Harapan Raya Ujung Kecamatan Tenayan Raya terpaksa harus berakhir di balik jeruji Polresta Pekanbaru, dirinya berhasil dibekuk pada Minggu (17/1/2016) dini hari oleh anggota opsnal Polresta Pekanbaru. Padahal pelaku sebelumnya berhasil lolos setelah melarikan diri dari tangkapan massa.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Senin (18/1/2016) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari tertinggalnya sepeda motor pelaku saat beraksi.
"Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Agustus tahun lalu. Saat ingin mengambil tas milik Zuliar, pelaku lantas terjatuh dan meninggalkan speda motor Honda Beat hitam BM 3416 LT," jelas Kasat.
Berdasarkan dari tertinggalnya sepeda motor anggota opsnal Polresta langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya bersama barang bukti satu unit handpone Black Berry dan satu unit handpone Nokia serta uang tunai Rp600 ribu dapat diamankan bersama pelaku.
"Kita masih melakukan pengembangan, dan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Kuat dugaan pelaku beberapa kali menjalankan aksinya di kota Pekanbaru," tutup Kasat Reskrim.
Laporan : Defry Masri