Jaminkan Rp200 Juta, Terdakwa Karhutla Jadi Tahanan Kota

Kriminal | Sabtu, 18 Januari 2014 - 08:41 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus dugaan pembakaran lahan General Menager (GM) PT Adei Plantation dan Industry Distrik Nilo Dane Suvaran yang sempat ditahan pihak Reskrimsus Polda Riau, kini menghirup udara segar.

Pasalnya, setelah membayar uang jaminan sebesar Rp200 juta, warga keturunan India-Malaysia ini mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dari majelis hakim Pengadilan Pelalawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Humas PN Pelalawan A Rico Sitanggang SH MKn kepada Riau Pos, Jumat (17/1) via selulernya.

Dikatakannya, pengalihan tahanan terhadap terdakwa Dane Suvaran (52) dari Rutan Pekanbaru menjadi tahanan kota berdasarkan nomor perkara 227/Pidum/20012/PN-Pelalawan.

‘’Ya, pengalihan ini dikabulkan pihak majelis hakim PN  Pelalawan saat pengacara terdakwa bersama humas dan petinggi PT Adei mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa dari Rutan Pekanbaru ke tahanan kota, setelah melalui beberapa pertimbangan yang matang,’’ terang Rico Sitanggang.

Dijelaskannya, jaminan dalam penahanan kota tersebut yakni orang dan uang sebesar Rp200 juta. Dan terhitung mulai Kamis 9 Januari sampai 20 Januari 2014 mendatang untuk di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Namun demikian, setiap masa persidangan yang digelar setiap hari Rabu, maka Dane Suvaran harus hadir mengikuti persidangan yang digelar tersebut.

‘’Jadi, selama statusnya tahanan kota, maka GM PT Adei ini tidak boleh keluar dari Kabupaten Pelalawan, apalagi ke luar negeri. Dan jika melanggar atau mengabaikan, maka majelis hakim berwenang mengembalikan terdakwa kasus pembakaran lahan ini ke Rutan Pekanbaru. Karena memang sebelumnya terdakwa di tahan jaksa yang di titip di LP Pekanbaru,’’ papar Rico.

Sementara itu, sambung Rico, terdakwa Bos PT Adei Dane Suvaran telah menjalani sidang kedua yakni sidang dakwaan dan sidang pembacaan eksepsi terdakwa dengan dakwaan telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Fungsi Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Danovan Akbar Kusuma SH, dengan didampingi dua hakim anggota Yopy Wijaya SH dan Ayu Amelia SH.

Sedangkan bertindak selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Syafril SH, Zurwandi SH dan Banu Lesmana SH LLM. Dan pada persidangan Rabu (22/1) pekan depan akan menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution.

‘’Untuk perkara nomor:228/Pidum/2013/PN-Pelalawan, terdakwanya adalah coorporation PT Adei yang diwakili oleh Tan Keei Yong selaku Direktur PT Adei yang juga sama-sama warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Dengan perkara yang sama yakni terkait perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,’’ tutupnya. (amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook