JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, resmi menahan Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat terkait kasus dugaan suap saat masih menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat periode 2009-2011.
Selain menahan Langen Projo, Bareskrim Polri juga menjebloskan bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto ke penjara Polda Metro Jaya.
Langen diduga menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson dari Hery yang diketahui pengusaha ekspor-impor berbagai produk asal Cina itu.
‘’Penahanan dua orang tersangka itu dilakukan di tempat berbeda. LP di Bareskrim, HL di Polda Metro Jaya,’’ kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat (17/1).
Keduanya mulai ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 20.00 WIB, Kamis (16/1).
Dalam penyidikan polisi menemukan bukti pendukung yang kuat antara lain dokumen penjualan yang direkayasa untuk menyembunyikan atau menyamarkan Harley.
‘’Tadi malam ditetapkan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan akan diperpanjang kalau penyidikan masih perlu dilakukan,’’ sebutnya.
Arief pun menjelaskan awalnya dalam pemeriksaan keduanya mengelak melakukan praktik suap-menyuap. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya akhirnya Langen dan Hery mengakui perbuatannya.
‘’HL berikan keterangan objektif bahwa dia benar membeli (Harley) untuk LP. Sedangkan LP juga mengatakan benar diberikan Harley dari HL,’’ tukas Arief.(fat)