Akil Tersangka Narkoba

Kriminal | Sabtu, 18 Januari 2014 - 08:18 WIB

JAKARTA (RP) - Akil Mochtar kemungkinan bakal menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini selain terjerat perkara penerimaan suap dari sejumlah kasus sengketa Pilkada juga dijerat tentang kepemilikan narkoba. Ia pun sebelumnya juga telah dikenai sangkaan praktik pencucian uang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penetapan Akil sebagai tersangka kepemilikan narkoba itu, Jumat (17/1), diumumkan oleh Badan Narkotika Nasional atau

BNN. Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan menemukan sejumlah bukti.

‘’Akil dikenakan pasal 111, 112 dan 116 Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika,’’ jelas Sumirat.

Sumirat mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Akil dan yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa sebagai tersangka namun dengan didampingi pengacaranya. Oleh karena itu, tim penyidik BNN akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pejabat asal Putussibau, Kalimantan Barat itu.

Seperti diketahui, saat KPK menggeledah ruang kerja Akil di MK pasca penangkapan sebagai tersangka kasus suap, penyidik lembaga antirasuah ternyata juga menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok.

Barang itu kemudian diserahkan ke BNN. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan adanya ganja dan metamfetamin dalam bentuk tablet.

Sementara dalam perkembangan kasus suap yang menimpah Akil, KPK kemarin memeriksa Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatkan ‘’Pemeran Si Doel Anak Sekolahan’’ itu diperiksa dalam kaitan suap Pilkada yang ditangani Akil. Pilkada yang itu ialah Pemilihan Gubernur Benten pada 2011 silam.

Saat itu ternyata sengketa Pilkada Benten juga ditangani panel hakim yang melibatkan Akil Mochtar. Rano Karno memang maju menjadi pasangan calon incumbent, Ratu Atut Chosiyah.  

Dalam pelaksanaannya, Pilkada tersebut sempat bermasalah dan melewati proses sengketa di MK. Pada akhirnya, sekitar November 2011, MK memutuskan memenangkan pasangan Atut-Rano. ‘’Pemanggilan itu dilakukan juga untuk mengklarifikasi hal tersebut,’’ kata Johan.

Rupanya KPK menduga Akil Mochtar juga bermain dalam sengketa Pilkada itu. Johan beberapa kali memang mengatakan penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan permainan Akil dalam kasus sengketa Pilkada lain yang disidangkan di MK.

Dalam sengketa Pilkada Banten ini, selain Rano Karno, KPK juga memeriksa terhadap pasangan-pasangan lain yang maju dalam Pilgub Banten. Mereka yang sudah dimintai keterangan yakni Wahidin Halid, dan Jazuli Juwaini. Jazuli yang merupakan politisi PKS itu memang pernah maju dalam Pilgub.

Dia membenarkan pemeriksaanya dalam kaitannya Pilgub Banten.

‘’Saya diperiksa sebagai pasangan yang kalah, bukan karena penyuapan,’’ katanya. KPK juga pernah memeriksa Ketua KPU Banten, Hambali.

Hasil penghitungan KPU Banten yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah didugat di MK oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu Wahidin Halim dan Irna Narulita, Jazuli Juwaini dan Makmun Muzaki.

Gugatan juga diajukan pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata.

Mereka memohon agar MK mengabulkan pemilihan ulang di Banten karena pasangan Atut-Rano diduga melakukan penggelembungan suara dan terjadi politik uang.

Dalam putusannya, MK memutuskan menolak gugatan pemohon. Rano Karno membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan untuk Akil. Namun politisi PDIP itu tidak banyak komentar terkait materi pemeriksaan. ‘’Iya saya memang diperiksa untuk Pak AM,’’ katanya.

Sementara itu, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten siang kemarin (17/1) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka datang untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait pembebasan tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain itu, kedatangan mereka juga untuk meminta saran Mendagri terkait persoalan izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak petugas Pemprov Banten untuk bertemu Atut, terkait persiapan pemberhentiannya.

‘’Tapi pegawai Pemprov tidak diizinkan oleh KPK untuk melakukan koordinasi kedinasan dengan gubernur Banten. Itu persoalannya,’’ kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Hanura Eli Mulyadi di Kemendagri kemarin.(gun/dod/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook