Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap

Kriminal | Senin, 17 Desember 2018 - 14:30 WIB

Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap
AMANKAN: Polisi mengamankan paruh burung rangkong dari empat pelaku di Aceh Tenggara, beberapa hari lalu.

ACEH (RIAUPOS.CO) -Kepolisian Polres Aceh Tenggara, mengamankan 1,3 kg paruh burung rangkong, dari empat pelaku penyuludupan warga Gayo Lues, di Kecamatan Babusaalam akhir pekan lalu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny mengatakan, penyergapan terhadap pelaku penjualan paruh burung dilindungi negara tersebut dilakukan lewat penyamaran jadi pembeli.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Keempatnya warga Kabupaten Gayo Lues, dari penyergapan terhadap tersangka berhasil mengamankan 16 paruh burung rangkong serta 19 tulang kepala kijang,” kata Rahmad Har Deny.

Para pelaku dijerat undang undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

“Spesies rangkong paruh gading merupakan salah satu spesies dilindungi, karena terancam punah,” kata Kapolres Rahmad Har Denily.

Katanya, di pasar gelap paruh rangkong dihargai Rp95 ribu pergram. Sementara barang bukti berhasil diamankan bernilai ratusan juta rupiah.

“Pelaku terancam 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta,” kata Kapolres lagi.

Seorang pelaku menyebutkan dirinya tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi. Paruh burung itu dibelinya dari sejumlah warga di Gayo Lues dengan harga Rp20 ribu/paruh.

Kami beli dari warga, bahkan ada warga pada saat memberi kepada kami cukup dengan memberi uang minumnya saja,” katanya.(val/mai).

(Laporan JPG, Aceh Tenggara).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook