PELAKU TERKENAL SADIS

28 Kali Beraksi, Pelaku Begal Tersungkur Timah Panas

Kriminal | Kamis, 17 Desember 2015 - 16:26 WIB

28 Kali Beraksi, Pelaku Begal Tersungkur Timah Panas
Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH Tengah Melakukan Ekspose di Halaman Polsek Bukit Raya dan Sepeda Motor Hasil Perampasan Oleh Pelaku, Kamis (17/12/2015) pagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Anggota Opsnal Polsek Bukit Raya terpaksa harus memberikan timah panas kepada Novri Andika Tanjung (19) seorang pelaku begal dengan modus perampasan sepeda motor yang telah terbukti melakukan aksinya sebanyak 28 kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Pelaku berhasil diringkus Senin (14/12/2015)  saat bersembunyi disalah satu rumah warga di jalan Rowo Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

Pelaku yang terkenal kejam tidak segan-segan melukai dan menganiaya korbannya. Bermodalkan sebilah pisau serta parang pemuda yang bertubuh kurus dan tinggi ini terus selalu menjalankan aksinya disaat situasi jalan sunyi. Bersama temannya, pelaku memberhentikan korban dengan sembari mengancam akan membunuhnya hingga korban terpaksa harus melarikan diri.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Kamis (17/12/2015) siang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Wan Djodi Setiawan (23 ) warga jalan Mahang Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

" Kejadian pada Rabu (11/12/2015) pagi ketika korban melintas di jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku bersama temannya, disaat korban diancam dengan pisau pelaku menyuruh korban berlari kedalam semak belukar dan sepeda motor korban dibawa pelaku," terang Kanit.

Bersama barang bukti berupa empat unit speda motor, warga jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan ini terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku terancam kurungan diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 365 KUHP.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena saat beraksi pelaku tidaklah sendirian. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan lantaran mencoba melawan ketika dilakukan pengembangan, saat ini pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak 28 kali," tutup Kanit Reskrim

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook