PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sepertinya orang tua benar-benar harus berpikir ekstra dan selalu mengawasi sang buah hati. Beberapa kali pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku jambret, kebanyakan mereka masih dibawah umur dan kategori anak-anak. Seperti Fn (16), dirinya terpaksa harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Tampan. Pasalnya bocah ingusan ini berhasil diamankan oleh warga setelah menjalankan aksinya, Selasa (15/12/2015) siang.
Kapolsek Tampan AKP Ari Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH, Kamis (17/12/2015) siang menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berawal ketika korban Riska Br Silitonha warga jalan Soekarno Hatta Kelurahan Delima Kecamatan Tampan melintas di jalan Soekarno Hatta saat sore hari.
" Korban tengah berboncengan dengan temannya, dan tas diletakkan korban ditengah tempat duduk. Tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan speda motor Vixion dari belakang langsung merampas tas korban," jelas Kanit.
Korban yang terkejut langsung meminta tolong dan sontak teriakan korban memancing warga sekitar untuk mengejar pelaku. Beruntung dalam pengejaran tersebut pelaku Fn yang menarik tas korban berhasil diringkus, tetapi teman pelaku yang berinisial Dn berhasil melarikan diri. Warga yang kesal langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
" Pada saat itu anggota juga tengah melakukan patroli, dan beruntung pelaku cepat diamankan dari amukan masa. Dari pengakuan pelaku dirinya beraksi baru satu kali dan diajak oleh temannya," ungkap Kanit.
Kini meski pelaku masih dibawah umur, penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan memproses pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan barang bukti berupa tas dan handpone korban, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mengejar temannya yang lain. Dugaan kita pelaku telah beraksi berulang kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," tutup Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH.
Laporan : Defry Masri