KPK Sita Dokumen di Rumah Atut

Kriminal | Selasa, 17 Desember 2013 - 14:18 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan, penggeledahan itu merupakan standar prosedur yang dilakukan KPK. Dalam penggeledahan itu, dia menyatakan, KPK menyita dokumen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pada penggeledahan itu sudah ada informasi sudah ada dua koper dokumen yang dibawa oleh KPK," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Sukatma mengatakan, dokumen yang dibawa KPK itu tidak menunjukkan bahwa Atut terjerat pidana. "Tapi kan memang belum bisa menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang di bawa KPK itu belum menunjukkan  bahwa adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," katanya.

Ia mengatakan, tidak ada pemberitahuan soal rencana penggeledahan kepada Atut. "Karena itu sifatnya rahasia," kata Sukatma.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ketiganya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani.

Barang bukti dalam kasus Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga merupakan suap yang diberikan Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook