PEKANBARU (RP) - Diduga menerima suap dalam bentuk uang Rp10 juta dan empat unit iPad dari seorang pengusaha ponsel di Pekanbaru, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) masing-masing I Putu Suartana dan M Rahmadsyah Lubis duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana, Senin (16/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Agenda pada sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sumriadi SH. ‘’Penerimaan barang tersebut bertentangan dengan wewenang terdakwa sebagai pejabat negara dan mempengaruhi tugasnya,’’ ujar JPU di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrul SH.
Dugaan suap yang dilakukan keduanya bermula saat lima orang tim dari Kemenkominfo melakukan investigasi penjualan handphone tak bersertifikasi dan menyita 14 unit IPad tanpa dokumen lengkap dari Toko Tibox pada 17 Juli 2013.
JPU dalam dakwaannya melanjutkan, agar temuan ini tak berlanjut, negosiasi terjadi antara pihak toko dan tim Kemenkominfo. Pemilik toko, Hendri lalu berhubungan melalui telepon dengan terdakwa serta mengatur janji bertemu di Hotel Swiss Bellin, Pekanbaru.
Saat pertemuan, Hendri membawa uang Rp10 juta dan empat unit IPad untuk terdakwa. Saat itulah, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau datang dan menangkap keduanya. ’’Uang tersebut diduga sebagai suap. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 12 dan pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,’’ papar JPU.
Usai dakwaan dibacakan, sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi kedua terdakwa.(ali)