PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua orang pencuri bunga bonsai berinisial Hn (21) warga Jalan Seroja Kecamatan Senapelan dan Ra (33) warga Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi terpaksa harus babak-belur dihajar oleh massa setelah tertangkap tangan sedang beraksi di rumah korban Yosep Arlin warga jalan Teratai Kecamatan Sukajadi, Kamis (12/11/2015) lalu.
Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/11) siang menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk setelah warga melihat ulah pelaku mengambil bunga bonsai milik korban. "Kejadiannya sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku masuk ke dalam perkarangan rumah korban dan mengambil bunga bonsai yang ada di dalam pot. Saat keluar rumah langsung ditangkap warga," ujar Kapolsek.
Dengan barang bukti yang diamankan bersama pelaku membuat keduanya tidak dapat mengelak dari jeratan hukum setelah warga mengantarkan ke Polsek Sukajadi. "Kita langsung memproses kedua pelaku, keterangan korban dirinya telah sering kehilangan Bunga Bongsai. Makanya korban membuat laporan," jelas Kapolsek.
Kini hanya karena sebuah bunga kedua pria tersebut harus mendekam di balik sel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas dua tahun.
"Kita masih melakukan pengembangan, jika memang terbukti telah melakukan hal yang sama secara berulang kali maka kita akan proses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutup Kapolsek.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga