PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Seorang bandar Narkoba berinisial MT (28) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru,Kamis (15/10) malam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 13 gram dan uang tunai Rp 5 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekpos melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH menjelaskan pelaku yang berhasil diringkus di Jalan Sudirman didepan Toko Top merupakan seorang residivist kambuhan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan."Pelaku merupakan residivist yang sama, dan baru saja keluar," kata Kasat.
Dari pengakuan pelaku sendiri, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar yang selama ini cukup ternama dan telah menjadi buruan oleh aparat Kepolisian. Pada malam tersebut, Satresnarkoba langsung memburu sang bandar ke Kampung Dalam yang dimaksud pelaku. Tetapi baru saja aparat membuka trali rumah, ternyata sang bandar telah berhasil kabur."Pada malam itu juga kita memburu bandar yang dimaksud pelaku, tetapi kita hanya mengamankan tiga orang yang mencurigakan," kata Iwan.
Kini pelaku bersama barang bukti telah ditahan di ruang Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, dan kepada pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, sedangkan sang bandar telah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kasat.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi