PEKANBARU (RP) — Pascaditangkapnya 25 orang terkait kasus penyelewengan crude palm oil (CPO) beberapa waktu, Polda Riau terus melakukan pengembangan.
Hasilnya, jumlah orang yang diamankan bertambah menjadi 32 orang dan 24 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Dari 32 orang yang diamankan, 24 kita tetapkan tersangka. Sisanya dilepas karena tidak cukup bukti,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10) di ruang kerjanya.
Ia memaparkan, mereka yang ditetapkan tersangka ini termasuk di antaranya adalah pengelola penampungan CPO. ‘’Sisanya adalah supir truk CPO,’’ imbuhnya.
Di antara tersangka, lanjut Kabid Humas dikenakan pasal berbeda. Untuk pengelola dijerat pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sementara bagi para supir dijerat pasal 372 dan pasal 374 KUHP. ‘’Mereka menyalahgunakan kepercayaan perusahaan,’’ terangnya.(ali)