Dirut PT BBF Divonis 7 Tahun Penjara

Kriminal | Kamis, 17 Oktober 2013 - 10:21 WIB

PEKANBARU (RP) - Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Bais Faindo (BBF), Istiyanto dalam persidangan yang digelar, Rabu (16/10). Istiyanto dinilai bersalah menyebabkan kerugian negara pada kredit fiktif di Bank Riau Kepri Rokan Hilir (Rohil).

‘’Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang Undang No 31 tahun 1999 junto Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang dipimpin oleh JPL Tobing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam vonis yang dijatuhkan hakim, Istiyanto juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Ditambah lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.219.655.276. Dimana jika tidak dibayar maka Istiyanto akan dikenai hukuman penjara lima tahun.

Hukuman yang dijatuhkan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Herlangga Wisnu yang meminta majelis hakim menghukum Istiyanto dengan hukuman delapan tahun penjara.

Kasus dugaan kredit macet pada kredit modal kerja ke PT BBF ini diberikan oleh PT Bank Riau Kepri cabang Bagan Siapi-api pada tahun 2008.

Saat itu, Dinas Perkebunan Rohil melakukan proyek pengadaan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar yang dimenangkan PT BBF sebagai kontraktor.

Sebagai modal kerja, perusahaan ini lalu mengajukan peminjaman kredit ke Bank Riau Kepri Rohil sebesar Rp5 miliar.

Sebagai jaminan, diagunkanlah tanah seluas 1.600 meter persegi di Dumai milik Agus Harta Riyadi. Agus meminjamkan tanahnya sebagai agunan setelah dijanjikan uang Rp1,2 miliar jika kredit tersebut cair.

Dalam pengajuan kredit. Tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3,162 miliar, namun dari observasi Kejati, nilai tanah itu hanya Rp700 juta.

Usai pengerjaan proyek mencapai 25 persen, kontrak pengerjaan diputus oleh Disbun Rohil. Sementara seluruh dana sudah dicairkan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook