Akil Tersangka Kasus Suap Baru

Kriminal | Kamis, 17 Oktober 2013 - 09:37 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus baru.

Sebab, penyidik menduga ia menerima gratifikasi (suap) lain saat masih menjabat jadi hakim MK. Rabu (16/10), lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan Sprindik baru untuk Akil dan menjadikannya tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, ada pasal baru yang disangkakan pada Akil. Kalau sebelumnya suami Ratu Rita itu hanya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kini bertambah dengan Pasal 12B. ‘’Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,’’ ujarnya.

Johan menjelaskan, penerapan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain.

Namun, dia tidak bisa berbicara banyak apa saja yang diterima Akil. Yang jelas, tidak hanya dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten.

‘’Penyidik menemukan yang lain. Lantas diterbitkan Sprindik baru,’’ imbuhnya. Pasal 12B sendiri menyatakan kalau: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dari konstruksi pasal, jelas sudah bahwa Sprindik baru itu ditujukan pada Akil yang menjabat sebagai hakim MK. Jika merujuk pada tugas MK, bisa jadi gratifikasi yang diterima Akil tidak jauh dari sengketa Pilkada atau sidang judicial review.

Johan juga mengaku tidak diberitahu oleh penyidik soal barang apa yang diterima.

Saat disinggung apakah itu terkait dengan temuan uang Rp2,7 miliar yang ditemukan di rumah Akil saat penggeledahan, dia tidak menjawab terang. ‘’Berdasar penggeledahan, pemeriksaan saksi dan tersangka,’’ katanya.

Bagaimana dengan penerapan pasal pencucian uang? Johan mengatakan belum. Dia hanya membenarkan pada pekan lalu ada ekspose perkara Akil.

Namun, dari pembicaaan tingkat tinggi ternyata KPK merasa belum perlu menerapkan pasal itu. Pemblokiran rekening disebutnya bukan berarti terkait pencucian uang.

‘’Dalam UU, KPK berwenang untuk memblokir rekening tersangka atau pihak lain,’’ jelasnya. Kalau pihak Akil merasa keberatan dan melihat ada yang tidak pas dalam penerapannya dan berniat melakukan langkah hukum, Johan mempersilahkan. Menurutnya, itu bagian dari hak tersangka.

Memang, soal pemblokiran rekening menjadi salah satu poin keberatan keluarga Akil saat ini. Ratu Rita, melalui kuasa hukumnya Tamsil Tjoekoer berharap agar rekening terutama milik perusahaan dibuka.

Alasannya, tidak ada kaitan apapun dengan Akil. ‘’Rekening itu murni hasil usaha yang dilakukan selama ini,’’ ucapnya.

Sementara, kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan juga menyinggung soal aliran dana yang ditemukan PPATK ke rekening perusahaan milik Ratu Rita, CV Ratu Semagat.

Hasil konfirmasinya pada Akil menyebutkan kalau semuanya legal dan itu tidak ada kaitan dengan dirinya. Sebab, sudah memiliki badan hukum tersendiri.

Kalau tidak percaya, Akil meminta kepada pewarta untuk menanyakan langsung kepada istrinya. Dia bingung harus menjelaskan apa karena Akil juga mengaku tidak tahu kenapa tiba-tiba ada berita bahwa perusahaan itu menjadi tempat cuci uang.

‘’Semua rekening yang ada, enam diblokir dan lima di antaranya sudah dilaporkan ke KPK,’’ jelasnya. Soal darimana kekayaan Akil selama ini, Otto membeberkan semua itu dari hasil kerja Akil menjadi pengacara selama 16 tahun, anggota DPR selama 6 tahun dan sisanya di MK.

Semua itu diklaim Akil sudah dilaporkan ke KPK dengan transparan.

Lantas, kenapa mobil Mercy diatasnamakan supirnya, Daryono? Ternyata itu disengaja. Akil menyebut hal tersebut dilakukan karena dia tidak ingin kena pajak progresif kendaraan.

Menurut Akil, cara tersebut adalah hal yang biasa di Indonesia. ‘’Satu orang pemilik kan ada pajak progresif, dia coba untuk pakai nama orang lain,’’ urainya.

Fakta tersebut yang membuat Otto yakin kalau KPK tidak akan bisa menjerat kliennya dengan TPPU. Apalagi, dia yakin betul pembelian mobil mewah Akil bukan berasal dari hasil kejahatan.

Optimisme juga muncul dari mulutnya soal kasus yang membelit Akil bakal happy ending. Alasannya, Akil tidak menerima uang dari para tersangka.

Soal isu ada pertemyan di Singapura, dia memastikan kliennya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan tersangka Tubagus Chaery Wardana (Wawan) dan Ratu Atut di Singapura.

Sesuai pernyataan Akil, soal adanya fakta ketiga orang itu datang ke Singapura dalam waktu yang bersamaan hanyalah kebetulan.

‘’Bisa saja waktunya sama, tetapi yang pasti tidak pernah mereka melakukan pertemuan di Singapura,’’ terang Otto. Sedangkan keperluan ke negara tetangga, Ketua Ikadi itu menyebut karena Akil akan berobat dan ada dinas.

Dia meyakinkan kalau pernyataan Akil benar karena selalu ada ajudan yang mendampingi. ‘’Ajudan juga sudah diperiksa KPK,’’ terangnya.

Itulah kenapa Otto memastikan kalau kliennya tidak punya sangkut paut dengan Pilkada Lebak, Banten. Apalagi, belakangan disebut-sebut ada hubungan di antara ketiga orang itu.

Otto menyebut hubungan Akil dan Atut hanya sebatas kenal. Dalam artian, Akil sebagai orang MK dan Atut adalah Gubernur Banten.

Seperti ramai diberitakan, ada informasi kalau Akil, Atut, dan Wawan kerap pergi ke Singapura. Uniknya, tanggal kedatangan dan kepergian ke Negeri Singa itu selalu berdekatan. Ada dugaan mereka bertiga menjadikan negara yang dibesarkan oleh Lee Kwan Yew itu sebagai tempat kopi darat.

‘’Tidak ada pertemuan dan dia (Akil, red) tidak tahu menahu keberadaan lain seperti Atut atau Wawan di sana,’’ tegasnya.

Dua Hakim MK Diperiksa

Terpisah, kemarin KPK memeriksa dua Hakim Konstitusi yakni Maria Farida dan Anwar Usman untuk Akil Mochtar. Usai diperiksa, Maria Farida menjelaskan kalau dirinya dicerca soal proses persidanhan di MK.

Ada 21 pertanyaan yang disampaikan penyidik mulai dari identitas diri, perkara-perkara di MK, proses pembahasan di MK dari sidang panel sampai sidang pleno dan bagaimana cara membuat putusan.

‘’Perkaranya tidak langsung ke Pak Akil, tapi perkara-perkara yang ditangani selama ini,’’ jelasnya.

Lantaran bersifat general, dia mengaku kalau penyidik tidak fokus pada Pilkada Lebak, Banten atau Pilkada Gunung Mas, Kalimantan. Dia juga menegaskan tidak pernah menerima suap.

Sedangkan Anwar Usman yang keluar lebih dahulu menegaskan tidak ada intervensi dari Akil Mochtar saat memutus Pilkada Lebak, Banten atau Pilkada Gunung Mas, Kalimantan.

Ia juga mengatakan kalau mantan politisi Golkar itu tidak pernah mengarahkan pleno. ‘’Semua perkara yang ditangani Pak Akil atau siapapun tidak ada saling intervensi,’’ katanya.

Sementara itu, kasus suap yang menjerat Akil Mochtar mulai merembet ke hakim konstitusi lainnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri aliran dana ke rekening hakim MK lainnya.

Terutama, yang terkait dengan penanganan dua kasus pilkada yang disangkakan ke Akil.

Rencana tersebut disampaikan ketua PPATK M Yusuf usai rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI kemarin. menurut dia, semua pihak yang dianggap perlu untuk ditelusuri akan ditelusuri. Termasuk rekening para hakim MK.

Disinggung hakim MK mana saja yang akan ditelusuri rekeningnya, Yusuf mengatakan bakal menerapkan skala prioritas. ‘’Hakim lainnya kan ada, panelnya. Kami coba liat nanti,’’ terangnya.

Jawaban itu menyiratkan jika PPATK bakal mengutamakan penelusuran rekening Maria Farida dan Anwar Usman. Sebab, kedua hakim itu menjadi panel bersama Akil dalam sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Yang jelas, pihaknya memastikan bakal bergerak menelusuri rekening-rekening mencurigakan terkait kasus Akil, siapapun pemilik rekening tersebut. Termasuk di dalamnya keluarga Akil.

Skala prioritas itu juga mempertimbangkan waktu yang dimiliki PPATK untuk menelusuri. Jika waktunya cukup panjang, maka bisa saja seluruh pihak yang dianggap perlu akan ditelusuri rekeningnya.

Namun, jika PPATK beranggapan penelusuran sudah cukup sebelum semua pihak diperiksa rekeningnya, maka pihaknya akan menyerahkan keputusan ke pengadilan. Artinya, jika pengadilan meminta tambahan, baru akan dilakukan penelusuran tambahan.

MKMK Layangkan Surat ke KPK dan Akil

Di bagian lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan MKK seperti berita sebelumnya, melayangkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Ketua MK nonaktif M Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10). Namun jadwal pemeriksaan oleh MKMK itu menunggu surat tanggapan ketersediaan dari KPK.

Sekretaris MKMK Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pihaknya berharap bahwa pemeriksaan terhadap Akil Mochtar dapat dilakukan pada pekan ini.

‘’Surat permohonannya sudah kami layangkan hari ini (kemarin, red) ke pihak KPK dan belum mendapat surat tanggapan dari KPK,’’ kata Hikmahanto kepada JPNN kemarin.   

Hikmahanto menjelaskan bahwa meski pihaknya belum mendapat tanggapan dari KPK, namun komisi antirasuah tersebut telah menyatakan ketersediannya untuk menyediakan akses kepada MKMK untuk memeriksa tersangka kasus suap sidang sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

‘’Begini, pada prinsipnya KPK menyediakan akses seluas-luasnya kepada MKMK untuk lakukan pemeriksaan terhadap Akil. Namun ketentuannya tetap berada di tangan KPK,’’ terang Hikmahanto.

Hikmahanto mengungkapkan bahwa KPK menghendaki untuk pemeriksaan Akil agar dilakukan di gedung KPK. Menurut Hikmahanto, alasan adanya ketentuan tersebut adalah karena KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Akil.

‘’Namun KPK minta pemeriksaan Akil dilakukan di gedung KPK bukan di gedung MK. Ini karena kasus pidana Akil sepenuhnya ada di KPK,’’ ungkapnya. Selain melayangkan surat kepada KPK, MKMK juga melayangkan surat kepada Akil. Surat itu dimaksudkan untuk meminta ketersediaan Akil diperiksa.(dim/byu/dod/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook