Azmun Bantah Uang yang Diterima Terkait Bakti Praja

Kriminal | Selasa, 17 September 2013 - 09:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja digelar, Senin (16/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan menghadirkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far sebagai saksi.

Dalam keterangannya, ia tidak menampik menerima uang dari Syahrizal Hamid, namun uang yang diterima itu adalah uang pribadinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kasus ini, Azmun Ja’far dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, Syahrizal Hamid, Tengku Alfian Helmi dan Al-Azmi. Dalam keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), Syahrizal Hamid mengatakan Rp18 miliar dari kerugian Bakti Praja diterima oleh Azmun Ja’far.

’’Tidak benar yang mulia,’’ ujar Azmun menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH terkait keterangan Syahrizal Hamid itu.

Azmun membenarkan ia menerima uang dari Syahrizal Hamid melalui ajudannya saat ia ditahan KPK di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Tapi, Azmun membantah uang itu terkait Bahkti Praja.’’Uang itu uang saya. Bukan uang Syahrizal Hamid. Dia hanya mengirimkan,’’ terangnya.

Azmun memaparkan, dalam kasus ini ada pembelian lahan di 2001 dan 2002 untuk perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan. Usai lahan itu dibeli dari PT Khatulistiwa seluas 110 hektare, 50 hektare dari lahan itu tidak diberi sertifikat atas nama Pemkab Pelalawan melainkan atas nama keluarga Syahrizal Hamid.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook