Telkomsel Dipailitkan, Telkom Jamin Layanan

Kriminal | Senin, 17 September 2012 - 05:45 WIB

JAKARTA (RP) -  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menjamin profesionalitas anak usahanya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang sedang dilanda masalah karena diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/9) pekan lalu. Termasuk, menjamin layanan kepada konsumen.

      

Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Slamet Riyadi, menyadari bahwa Telkomsel merupakan perusahan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Ada tanggung jawab besar dari predikat itu dan tentunya pelayanan kepada konsumen tidak boleh berkurang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

      

Atas dasar itu pihaknya menjamin selama proses penyelesaian kasus ini berlangsung, layanan Telkomsel kepada pelanggan tidak akan terganggu. "Telkomsel merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan dan selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," ungkapnya, dalam keterangan resmi, kemarin.

Dalam situs resmi Telkomsel tercatat bahwa total pelanggan perseroan saat ini sebanyak 109,9 juta pelanggan dengan market share 43 persen. Selama tiga tahun terakhir (2009-2011) jumlah pelanggan Telkomsel tumbuh signifikan sebesar lebih dari 41 juta yang mendorong peningkatan pendapatan sebesar Rp 7,1 triliun.

Sementara itu jumlah pelanggan data melonjak dari 17 juta menjadi 40 juta. Tahun 2011, Telkomsel menyetor pajak sebesar Rp 8,7 triliun ke kas negara sehingga menempatkan Telkomsel sebagai salah satu perusahaan kontributor pajak signifikan di negeri.

Sepanjang kuartal pertama 2012 Telkomsel mencatat laba bersih sebesar Rp 3,5 triliun dan ditargetkan sampai akhir tahun menembus Rp 12,8 triliun. Pada tahun buku 2011, Telkomsel membagi dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 10,2 triliun.

Penegasan komitmen tinggi terhadap layanan kepada konsumen Telkomsel itu dinilai perlu dilakukan karena hakim dalam putusannya menyertakan tiga Kurator terdiri atas Saman, Eddino Girsang, dan Muhammad Solihin. Ketiganya diamanatkan untuk melakukan pemberesan aset pailit diawasi hakim pengawas.

Vice President Investor Relations Telkom, Agus Murdiyanto, dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin mengatakan bahwa Telkomsel memang menghormati keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI).

Meski begitu proses hukum akan terus berlanjut karena Telkomsel bertekad untuk mengajukan Kasasi. "Kami menyerahkan seluruh penanganan permasalahan ini kepada kuasa hukum serta akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang," ungkapnya.

Agus juga menegaskan bahwa anak usahanya itu tetap berkomitmen untuk patuh terhadap hukum dan peraturan berlaku untuk menuntaskan permasalah secara objektif. Dia menilai bahwa pemutusan kerjasama antara Telkomsel dan PJI akibat terjadinya ketidaksepakatan di antara keduabelah pihak.

Sebagai induk perusahaan, menurutnya, pihaknya percaya bahwa Telkomsel akan mampu menyelesaikan permasalahan dengan baik. "Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," terusnya.(gen/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook