Jero Bantah Uang Suap Rudi untuk Konvensi

Kriminal | Sabtu, 17 Agustus 2013 - 08:24 WIB

JAKARTA (RP) - Di tengah penanganan kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, beredar kabar uang suap tersebut digunakan untuk mendanai konvensi Partai Demokrat.

Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat sekaligus Menteri ESDM, Jero Wacik membantah tegas rumor tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terus ini katanya untuk Partai Demokrat, ndak ada itu. Tidak ada hubungan, konvensinya kan juga baru mulai. Saya yakin itu nggak ada,’’ jelas Jero ditemui di gedung DPR RI, kemarin.

Jero menekankan, dirinya secara pribadi tidak pernah menerima setoran apapun dari Rudi ataupun pihak-pihak lain, terkait konvensi.

Ia pun memastikan dana konvensi Demokrat berasal dari sumber dana yang sah dan halal. Karena itu, ia berharap masyarakat umum maupun media tidak sembarang berspekulasi berlebihan terkait isu dana konvensi tersebut.

‘’Itu namanya berspekulasi terus, masuk di sosial media. Saya ndak tau juga itu. Saya juga dapat info nggak jelas. Makanya serahkan pada hukum. Jadi kita harus percaya pada KPK. Kalau misalnya apapun tindakan kita ikuti jangan diintervensi, jangan dibelok-belok mengarah ke Demokrat (untuk konvensi, red),’’ tegasnya.

Soal temuan KPK berupa uang 200 ribu dolar AS di Kantor Sekjen ESDM, Jero menyangkal jika temuan tersebut mengindikasikan keterlibatan kementeriannya dalam kasus suap tersebut.

Dengan tegas, ia menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan perusahaan asing Kernel Oil tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah memberikan perintah apapun kepada bawahannya.

‘’Saya merasa clear (dengan kasus ini, red). Saya tidak pernah perintahkan jajaran saya untuk berbuat curang. Sudah sembilan tahun saya jadi menteri, jadi tidak pernah saya perintahkan yang aneh-aneh begitu. Biasanya saya perintahkan jaga integritas, amankan institusi,’’ tegasnya.

Jero pun merasa belum perlu memberikan sanksi atau peringatan terhadap Sekjen ESDM, terkait temuan KPK tersebut. ‘’Saya kan belum tahu apa itu (keterlibatan Sekjen ESDM, red). Tapi saya sudah ingatkan dia, supaya cek semua,’’ kata mantan Menbudpar itu.

Namun, ketika kembali ditanya soal kesiapannya diperiksa KPK, lagi-lagi Jero tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menekankan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antikorupsi tersebut.

‘’Kalau ada bukti hukum kan, KPK nggak usah diajarin. KPK kan juga tahu. Jadi jangan bilang siap-siap, hukum yang bekerja. Biarkan saja,’’ jelasnya.

Rudi Kembali Diperiksa

Sementara Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, kemarin, kembali diperiksa untuk kali pertama setelah berstatus tersangka. Rudi diperiksa untuk tersangka penyuap, Simon Gunawan Tanjaya. KPK juga kembali menemukan sejumlah barang berharga dari kantor Rudi yang diduga gratifikasi.

Dengan menggunakan pakaian tahanan, Rudi masuk gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tak memberikan komentar apapun pada media yang mencegatnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Rudi diperiksa untuk tersangka Simon. ‘’Penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang terjadi di SKK Migas,’’ papar Johan.

Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pemeriksaan terhadap orang di luar ketiga tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Termasuk  memeriksa pejabat Kementerian ESDM.  

‘’Sepanjang diperlukan pasti dipanggil, tapi sejauh ini penyidik sebatas memerlukan keterangan,’’ ujarnya.

Diduga dalam waktu dekat memang akan ada pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di ESDM. Ini tak lain karena penyidik KPK menemukan barang bukti yang diduga terkait kasus ini, yakni uang 200 ribu dolar AS atau setara Rp2,16 miliar di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM.

Johan mengatakan, KPK saat ini juga mempelajari dan memvalidasi barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. ‘’Penyidik masih mendalami apakah uang-uang yang disita itu terkait dengan kasus ini atau tidak,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan KPK juga menemukan 180 gram di brankas yang ada di ruangan Rudi di SKK Migas.

Di tempat yang sama juga penyidik mendapati 60 ribu dolar Singapura dan 2 ribu dolar AS. ‘’Di safe deposit box yang ada di salah satu bank juga didapati uang tambahan 30 ribu dolar AS,’’ kata Johan.

Sehingga total yang ada di safe deposit boks ada milik Rudi berjumlah 350 ribu dolar AS. Sebab sebelumnya telah ditemukan 320,1 ribu dolar AS.

Saat ditanya dengan banyaknya temuan uang dan barang barang berharga itu apakah nantinya KPK akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rudi? Johan menjawab hal itu tidak menutup kemungkinan.

Namun yang pasti hingga kini penyidik masih menelusuri pidana korupsinya. ‘’Tergantung bukti-bukti yang didapat penyidik nantinya,’’ paparnya.

Secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, kasus yang melibatkan Rudi tidak muncul begitu saja. KPK, kata dia, sejak awal sudah menyatakan fokus pada tiga sektor, yakni pangan, migas, dan pajak. ‘’(Kasus, red) itu sudah dipantau dari tiga bulan lalu,’’ kata Abraham seusai mengikuti pidato kenegaraan presiden di kompleks parlemen, kemarin.

Namun ia belum mau berbicara banyak terkait dengan perkembangan penyidikan. Abraham beralasan, berbagai dokumen yang disita masih dalam tahap diverifikasi. Termasuk dengan status tiga anak buah Rudi di SKK Migas yang dicekal.

Abraham hanya menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan dan tidak akan takut untuk meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Termasuk keterangan dari Menteri ESDM Jero Wacik.

‘’Kalau misal hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan lain tidak menutup kemungkinan,’’ katanya.

Terkait dengan posisi Rudi yang bisa menjadi justice collaborator untuk membongkar korupsi bidang migas, Abraham menyatakan, hal itu masih terlalu dini.

KPK juga tidak menawarkan seseorang untuk menjadi justice collaborator. ‘’Kita akan melihat niat dan ketulusan seseorang membongkar kasus ini, baru bisa jadi justice collaborator,’’ terang Abraham.

Gelar Profesor Rudi Bisa Dicabut

Di bagian lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, gelar guru besar itu tidak melekat.

‘’Gelar guru besar bukan gelar akademik yang melekat seperti doktor, magister, atau sarjana,’’ katanya usai membuka pemilihan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Teladan 2013, Kamis (15/8) malam lalu.

Ia menuturkan gelar profesor bisa dicabut oleh perguruan tinggi yang menyematkannya. Namun Nuh mengatakan belum tahu jika pencabutan gelar profesor bisa dikaitkan dengan kasus tindak pidana korupsi atau sejenisnya. ‘’Saya pelajari dulu ketentuannya,’’ kata Nuh.

Dia hanya mengatakan pada umumnya gelar guru besar dicabut jika seorang dosen sudah pensiun. Baik itu guru besar dengan status PNS maupun non-PNS atau swasta. Selain karena pensiun, pencopotan gelar guru besar juga bisa disebabkan karena yang bersangkutan diberhentikan oleh PTN atau PTS tempatnya mengajar.

‘’Ada orang yang dulu baik, sekarang tidak baik. Ada yang dulu tidak baik, sekarang tetap tidak baik. Itu komentar saya,’’ papar Nuh. Dia berjanji akan mempelajari status guru besar untuk orang yang disangkakan korupsi atau tindak pidana dalam jabatan lainnya.

Sementara itu, keluarga besar sivitas akademika Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan pernyataan resmi terkait tertangkapnya Rudi. Rektor ITB Akhmaloka mengatakan, pihaknya meminta maaf ke masyarakat luas terkait kasus suap yang menimpa alumni sekaligus dosen ITB itu. ‘’Kejadian ini sungguh memprihatinkan dan sangat tidak kita harapkan,’’ katanya di Bandung kemarin.

Akhmaloka mengakui bahwa Rudi adalah dosen sekaligus alumni ITB. Tetapi sejak 2010 lalu, pemerintah menugaskan Rudi bekerja di lingkungan BP Migas.

Kemudian juga sempat menjadi Wakil Menteri ESDM. Terakhir Rudi menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Akhmaloka menuturkan, kalangan ITB sangat kaget ketika muncul informasi Rudi ditangkap tangan oleh KPK karena dugaan menerima suap.

Atas kejadian ini, Akhmaloka meminta dijadikan sebagai pelajaran penting. Sebagai kampus top sekaligus menjadi panutan di Indonesia, rektor meminta seluruh sivitas akademika termasuk alumni ITB untuk terus menjunjung nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam melaksanakan tugas.

Dia menuturkan bahwa kampus tidak memiliki wewenang untuk menyaring secara ketat untuk dosen yang direkrut bekerja di lingkungan pemerintahan. ITB hanya bisa memberikan izin, karena penempatan pegawai negeri sipil adalah hak pemerintah. ‘’Kalau terjadi apa-apa memang ITB juga jadi kena,’’ jelas dia.

Rektorat ITB juga menjelaskan soal jabatan guru besar Rudi. Akhmaloka mengatakan bahwa sejak 2010, Rudi dibebastugaskan sebagai dosen dan tidak menerima tunjangan guru besar.

Dia juga mengamini bahwa jabatan guru besar itu tidak melekat selamanya. Posisi Rudi di Majelis Guru Besar ITB saat ini juga sedang ditinjau ulang, sambil menunggu keputusan dari pemerintah.

Sebagai seorang PNS, Rudi yang sekarang berstatus tersangka tindak pidana penyuapan, terancam pemecatan. Jika nanti akhirnya dipecat sebagai PNS, status guru besarnya hampir dipastikan dicabut.

Kernel Dilarang Ikut Tender Minyak

Sementara itu Kepala SKK Migas Ad Interim, Johannes Widjanarko mengaku telah membebas tugaskan tiga pejabat SKK Migas yang namanya dicekal oleh KPK. Langkah itu dilakukan supaya mudah dalam menjalani pemeriksaan.

‘’Kami telah mengambil langkah, menerbitkan surat keputusan untuk membebasan tugaskan tiga Deputi, agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum,’’ ujarnya di Gedung City Plaza kemarin.

Tiga deputi yang dibebastugaskan antara lain Agus Saptorahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Poppy Navis sebagai Kadiv Komersialisasi Gas Bumi, dan Iwan Rahman Kadiv Penunjang Operasi.

Sebagai gantinya, SKK Migas langsung menunjuk pejabat baru. ‘’Ini supaya tidak ada dualisme tanggung jawab, supaya yang bersangkutan lebih konsentrasi ke kasusnya,’’ kata dia.

Dalam kesempatan itu, Widjanarko mengaku Kernel Oil Pte, Ltd, merupakan trader yang terdaftar dalam tender-tender yang diadakan SKK Migas.

Namun begitu, terkait dengan kasus dugaan penyuapan kepada Rudi Rubiandini, pihaknya akan melarang Kernel untuk mengikuti tender minyak yang diadakan pemerintah sampai status hukumnya jelas. ‘’Dalam tender berikutnya akan kita berhentikan sampai ada kejelasan dalam proses hukum,’’ tegasnya.

Widjonarko menyatakan, sepanjang 2013 Kernel belum pernah memenangi tender. Tapi hal itu terjadi karena memang SKK Migas belum menggelar tender sama sekali tahun ini.

Untuk tahun lalu, maupun ketika lembaga ini masih bernama BP Migas, Widjonarko mengaku tidak tahu apakah Kernel pernah memenangkan tender.

‘’Yang saya tahu 2013 tidak ada nama Kernel, untuk (tender, red) yang sebelum-sebelumnya saya nggak tahu, harus dicek dulu,” jelasnya.(ken/gun/fal/wan/wir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook