JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).
Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya," jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.
"Proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa (Bupati Gowa, red), pascapemberian sanksi," katanya.
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo, sebelumnya meminta Mardhani diberi hukuman seberat-beratnya. Menurut Adnan tindakan Mardhani terhadap warga saat operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak bisa ditoleransi.
Video aksi pemukulan Mardhani beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/7) saat petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan operasi PPKM. Insiden terjadi saat Satpol PP hendak menutup sebuah warung kopi.
Mardhani, menurut polisi, emosi dan memukul perempuan pemilik warung kopi.
Sumber: Fajar/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun