JAKARTA (RP) - Dua terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahetra, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah, kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7).
Duet yang diduga menerima suap itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman.
"LHI dan AF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (17/7).
Luthfi dan Fathanah sudah berkali-kali digarap KPK dalam kasus ini. Baik sebagai saksi maupun tersangka. Keduanya, juga sudah mendekam di sel tahanan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan Elisabeth disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)