JAKARTA (RP) - Selepas mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di Palembang, kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan hal serupa pada enam terpidana lain.
Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi Jumat (17/5), tak membantah atau membenarkan eksekusi akan dilakukan dalam bulan ini juga. "Pada dasarnya eksekusi mati tak seperti eksekusi biasa yang bisa dipertontonkan," elak Basrief saat ditanya kapan pelaksaan eksekusi.
Ditambahkan pula, eksekusi dilakukan setelah para terpidana tersebut tak lagi punya upaya hukum untuk menolak pelaksanaan eksekusi. "Mereka yang kita ekskusi adalah
yang upaya hukumnya sudah terpenuhi semua," tegasnya.
Disebutkan pula, dari tiga terpidana yang dieksekusi Jumat dini hari, dua diantaranya dimakamkan di Palembang sedangkan seorang lagi (Suryadi) dikuburkan di Cilacap, Jawa Tengah. Jurit dan Ibrahim dimakamkan di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Suryadi merupakan terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pusri pada tahun 1991. Sementara Jurit dan Ibrahim, terbukti melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di kawasan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2003.
Ketiganya merupakan terpidana Kejaksaaan Negeri Palembang yang dieksekusi di Lembah Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah di depan juru tembak dari Brimobda Polda Jawa Tengah.
Hingga saat ini total sudah empat terpidana dieksekusi tembak. Kamis (14/3) malam di sebuah tempat di Pulau Seribu, kejaksaan mengeksekusi warganegara Nigeria, Adami Wilson. Adami merupakan gembong narkoba yang sempat tertangkap kepolisian mengedarkan 50 gram heroin pada 2003. Selama tahun 2013, kejaksaan berencana mengeksekusi 10 terpidana. (pra/jpnn)