PEKANBARU (RP) - Sedianya, proyek pembangunan lapangan tembak PON XVIII Riau senilai di bawah Rp50 miliar hanya cocok diikuti kontraktor lokal, namun entah apa alasannya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau terus memaksa PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk turut serta dalam tender tersebut.
Hal ini terungkap dari keterangan Pimpinan Wilayah Sumatera PT PP Agung Nugroho, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/5).
’’Kami punya aturan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar tidak boleh diambil. Itu bagian kontraktor lokal di Riau,’’ ujarnya.
Namun, lanjut Agung meski sudah menolak untuk ikut dalam tender tersebut, Dispora Riau masih terus meminta PT PP agar ikut.
’’Dispora Riau memaksa kami untuk mengambil (proyek pembangunan lapangan tembak, red),’’ terang Agung yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa suap Perda No 06/2010 Venue Menembak PON Riau senilai Rp900 juta, anggota DPRD Riau Abu Bakar Siddik, Adrian Ali, M Roem Zein, Syarif Hidayat, Tengku Muhazza, Turoechan Asy’ari dan Zulfan Heri.
Karena dipaksa seperti itu, permintaan Dispora Riau lalu dibahas Direktur PT PP di Jakarta. Hasilnya saat itu tetap bahwa PT PP tidak diizinkan ikut tender.
’’Karena itu memang sudah menjadi komitmen, kontrak dengan nilai di bawah Rp50 miliar, kami tidak ikut. Itu hak kontraktor lokal,’’ imbuhnya.
Namun sepertinya, Dispora Riau tak bisa menerima penolakan. Karena, tetap saja meski menolak, PT PP tetap diminta Dispora Riau untuk ikut serta dalam tender proyek tersebut.
’’Karena seperti itu, setelah menimbang, kami turuti permintaan mereka. Setelah ikut, PT PP jadi pemenang tendernya,’’ lanjut Agung.
Meski pengerjaan proyek sudah tuntas, dengan alasan ada beberapa penambahan dan penyesuaian untuk gelaran Islamic Solodarity Game (ISG) yang disampaikan Dispora, PT PP mengalami kekurangan dana. Untuk penyelesaian penambahan pembangunnya, Perda 06/2010 pun harus diubah.
’’Di sana tahunya ada permintaan Rp900 juta dari Pansus Perda. Yang menyampaikan Nanang Siswanto, staf PT PP. Saya tidak setuju. Tapi, tak tahu bagaimana akhirnya disanggupi,’’ ucapnya.(ali)