Saksi Dikutip Biaya Bervariasi

Kriminal | Rabu, 17 April 2013 - 11:05 WIB

KOTA (RP) - Tiga orang jamaah umrah yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi vaksin meningitis haji dan umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Senin (15/4) siang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan, mereka dipungut biaya yang bervariasi.

Ketiga saksi yang dihadirkan ini adalah Alfinul Azhar, Maswardi dan Asma Arianti. Alfinul dan Maswardi yang merupakan jamaah umrah tahun 2011 mengatakan mereka diminta biaya suntik vaksin oleh petugas KKP Pekanbaru sebanyak Rp500 ribu. Sementara Asma yang merupakan jamaah 2012 diminta membayar Rp200 ribu. ‘’Saat membayar tidak diberi kwitansi,’’ ujar Asma di depan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Isnurul SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kasus dengan terdakwa mantan Kepala KKP Pekanbaru, dugaan pelanggaran yang terjadi dilakukan dengan menjual vaksin pada calon jemaah umrah 2011 di luar harga pemerintah. Harga resmi yang ditetapkan pemerintah atas vaksin ini adalah Rp110 ribu dengan harga terendah Rp90 ribu.

Dalam prakteknya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru mengenakan biaya antara Rp250 ribu hingga Rp450 ribu pada 6.454 orang. Kantor Kesehatan Pelabuhan mendapatkan sekitar Rp2.514.450.000,-.  Namun, uang yang disetor pada negara hanya Rp1.636.110.000,-. Sedangkan Rp759.300.000,- sisanya tidak jelas ke mana.

Pada tahun 2012, hal ini terulang lagi dengan pungutan Rp200 ribu untuk 2.622 orang jamaah umrah hingga terjadi kelebihan pembayaran Rp235.980.000,-. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 12 huruf E UU 31/1999, tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook