Dua Mantan Pejabat BPD Divonis Empat Tahun

Kriminal | Rabu, 17 April 2013 - 10:49 WIB

PEKANBARU (RP) - Dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau (kini Bank Riaukepri, red), yakni mantan Kepala Cabang BPD Riau Batam Yumadris dan mantan Kepala Kredit Buchari Arrahim divonis empat tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/4) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Isnurul S Arif SH mengatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan mantan Dirut BPD Riau Zulkifli Thalib —divonis empat tahun pada sidang terpisah—, telah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp35,2 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,’’ kata ketua majelis. Selain vonis empat tahun ini, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.

Keduanya, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) UU 31/1999, yang diubah dengan UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis atas kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ketua majelis mengatakan, kedua terdakwa bersama mantan Dirut BPD Riau Zulkifli Thalib terbukti telah menyetujui pemberian kredit kepada Arya Wijaya, selaku Direktur PT Saras Perkasa Batam, sebuah perusahaan yang baru berdiri dua hari, sebesar Rp35,2 miliar, di mana ini melanggar prosedur operasional bank.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook