SIAK (RIAUPOS.CO)- Empat pelaku judi song di Kecamatan Kandis diamankan oleh jajaran Polres Siak.
Para pelaku tersebut berinisial JS (35), AS (28) , PH (38) dan RP (48). Mereka diamankan saat sedang bermain song di Jalan Lintas Kandis- Duri KM 81 Kecamatan Kandis, Senin (15/3).
Barang bukti yang turut diamankan berupa uang Rp2.850 ribu dan kartu remi. Pelaku diancam pasal 303 dengan kurungan 10 tahun penjara.
Kapolres Siak Ino Harianto melalui Kasat Reskrim AKP Billy Gustiano Barman, menjelaskan, penangkapan pelaku judi song berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ke empat pelaku judi tersebut kita amankan bersama barang bukti di Polres Siak,” jelas Kasat Reskrim,kemarin.
Penangkapan tersebut bermula dari kerisauan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi di KM 81 Kandis tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polres langsung melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap,pelaku begitu kaget dan tidak sempat melarikan diri. Anggota pun langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Saat itu juga pelaku bersama barang bukti digiring ke Polres Siak.(wik)