PELAKU SEORANG RESIDIVIST

Terlibat Curanmor, Residivis Diringkus

Kriminal | Rabu, 17 Februari 2016 - 17:53 WIB

Terlibat Curanmor, Residivis Diringkus
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama, Jf (28) warga jalan Dagang Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi kembali diringkus oleh aparat Kepolisian, Selasa (16/2/2016) malam. Bersama pelaku anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor yang merupakan hasil dari pencurian.

" Pelaku kita ringkus saat berada di jalan Dagang tengah bermain warnet, awalnya pelaku sempat mengelak jika dirinyalah yang beraksi. Tetapi setelah kita temukan speda motor korban diluar barulah pelaku tidak dapat berkutik," terang Kapolsek Rumbai AKP Hendrik SH, Rabu (17/2/2016) siang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan lebih jauh oleh Kapolsek bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Rully Aprianto (24) warga jalan Inti Rowo Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Sabtu (13/2/2016) siang. Korban yang terbangun dari tidurnya dikamar kos tiba-tiba terkejut ketika melihat speda motornya sudah tidak ada lagi.

" Saat korban melapor kita langsung mendatangi TKP dan saat melakukan olah TKP kita menemukan rekaman CCTV. Berawal dari itulah kita langsung membentuk tim khusus meringkusnya, hanya satu minggu penyelidikan kita berhasil meringkusnya," jelas Kapolsek.

Kini pelaku yang telah berhasil diamankan bersama barang satu unit speda motor masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Rumbai. Pelaku terancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

" Kita masih melakukan pengembangan dan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Dugaan sementara pelaku telah berulang kali menjalankankan aksinya," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook