PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Direktorat Polisi Perairan (Dit Pol Air) Polda Riau berhasil mengamankan dua unit kapal pembawa kayu olahan diduga hasil ilegal logging (ilog) di perairan Lalang, Sungai Suir, Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (15/1). Turut diamankan pula tiga orang dalam penangkapan ini.
Direktur Dit Pol Air Polda Riau Kombes Pol Lukas Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1) membenarkan adanya penangkapan dua unit kapal ini.
Dua kapal itu kami tangkap bersama tiga kayu dan tiga orang, yakni dua nakhoda Bh dan A dan satu anak buah kapal (ABK) dengan inisial S, ujar Lukas.
Ditangkapnya dua kapal ini bermula dari patroli yang dilakukan kapal KP IV 1001 pimpinan Brigadir Mujahid SH di perairan Lalang, Sei Suir, Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat patroli, kapal kami melihat ada dua kapal sedang menarik rakit berisi kayu, tutur Lukas.
Kecurigaan atas kayu yang dibawa dua kapal ini membuat KP IV 1001 mendekat dan memberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas kita lalu naik ke kapal tersebut dan memeriksa dokumen barang yang dibawa. Saat ditanya ternyata itu (kayu, red) tidak memiliki dokumen, lanjutnya.
Begitu dipastikan bahwa kayu tersebut ilegal, dua kapal yang diamankan lalu dibawa ke pos Selatpanjang bersama nakhodanya.
Tiga orang yang diamankan kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan intensif di Subdit Gakkum Dit Pol Air Polda Riau, ucapnya.(ali)