KPK Geledah DPR RI

Kriminal | Jumat, 17 Januari 2014 - 08:55 WIB

JAKARTA (RP) - Temuan uang 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono Karyo saat masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM berbuntut panjang.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ia sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap atas proyek yang terjalin selama ia masih aktif di ESDM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk melengkapi proses itu, kemarin KPK juga melakukan berbagai penggeledahan. Utamanya, terkait dengan tiga pimpinan dan anggota DPR RI asal Komisi VII.

Yakni, Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat (PD) Sutan Bhatoegana, anggota Komisi VII dari PD Tri Yulianto, dan Wakil Ketua Komisi VII dari Partai Golkar Zainudin Amali.

Penggeledahan dilakukan di masing-masing ruang kerjanya di DPR RI dan juga rumah mereka. Penyidik juga mencari jejak-jejak pelaku di ruang kerja fraksi Demokrat dan Golkar di parlemen.

Jubir KPK Johan Budi SP mengumumkan sprindik baru yang ditandatangani para pimpinan pada 9 Januari. Isinya, menyebutkan kalau penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM.

‘’Penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono Karyo, red) selaku Sekjen di Kementerian ESDM,’’ ujarnya. Oleh KPK, pejabat yang telah pensiun sejak Desember tahun lalu itu disangkakan dua pasal UU Pemberantasan Korupsi. Yakni, Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11.

Pasal itu menjelaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara untuk menerima suap. Apalagi, sampai menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.

Hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga harus siap membayar denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, penyidikan kasus di Kementerian ESDM itu merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap oleh mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Seperti diberitakan, paska penangkapan itu KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Salah satunya adalah ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Saat itu, penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS dalam bungkusan plastik hitam.

Sejak saat itu, berulang kali Waryono diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah. Meski demikian, Johan belum menjelaskan uang apa yang ditemukan itu.

‘’Saya belum dapat informasi detail, apakah terkait dengan menerima hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM yang dilakukan WK selaku Sekjen,’’ imbuhnya.

Ia juga tidak menyampaikan secara detil siapa saja yang telah memberi suap pada Waryono Karyo. Satu yang bisa dipastikan Johan Budi, bahwa kasus tersebut masih belum berhenti.

Penetapan Waryono sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk membuka lebih dalam terkait korupsi di Kementerian ESDM. KPK masih mencari ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat.

Saat disinggung apakah Menteri ESDM Jero Wacik ikut terlibat, Johan mengatakan kalau perkara masih akan terus dikembangkan.

Seperti diketahui, Jero Wacik pernah diperiksa KPK terkait kasus SKK Migas. Malah, ajudan Jero juga sempat dicegah oleh KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sampai saat ini, Johan mengaku belum mendapat informasi, apakah Jero pernah memerintah Waryono untuk berbuat menyimpang. Soal potensi Jero menjadi tersangka, ia menyebut sampai kemarin belum ada. ‘’Belum ada pemeriksaan terhadap Jero Wacik,’’ katanya.

Proses Penggeledahan

Untuk melengkapi proses itu, makanya KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto dan Zainudin Amali. ‘’Ada juga rumah Iryanto Muchyi (staf ahli Tri Yulianto, red) di Bekasi Utara,’’ jelas Johan.

Penggeledahan di kompleks parlemen, tepatnya di gedung Nusantara I dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik KPK yang jumlahnya mencapai belasan mendatangi lantai 9 tempat ruangan Sutan berada. Selain itu penyidik juga naik ke lantai 10 dan 11 menuju ruangan Tri Yulianto dan Zainuddin Amali.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendatangi ruang sekretariat Komisi VII yang terletak di lantai I pada gedung yang sama. Penggeledahan itu sempat menjadi perbincangan di kalangan anggota dewan, termasuk anggota fraksi Partai Demokrat yang awalnya hendak melakukan rapat fraksi.

Namun rapat yang sedianya dilakukan di gedung kura-kura kompleks parlemen itu batal. Beberapa anggota FPD lantas terlihat berkumpul di lobi gedung Nusantara II.

Samar-samar terdengar pembicaraannya terkait dengan penggeledahan kolega mereka.

‘’Bisa jadi (pembatalan, red) karena ada penggeledahan. Tapi saya tidak tahu pasti. Apa kata pimpinan saja,’’ kata Pieter Zulkifli Simabuea, anggota FPD yang juga Ketua Komisi III. Dia menolak berkomentar panjang soal penggeledahan yang dilakukan KPK.

Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen. Baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik. Di antaranya, puluhan handphone yang disita dari ruangan Sutan. Barang-barang itu dibungkus rapi dengan plastik bening.

Khusus untuk ruang kerja Sutan, penggeledahan berlangsung hingga sekitar 7 jam. Atau baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Para penyidik yang didampingi personel Brimob itu tampak keluar ruangan dengan membawa satu travel bag, satu komputer desktop, dan satu kardus berukuran sedang.

Johan enggan menjelaskan lebih rinci terkait apa saja data itu. Apakah penggeledahan itu akan berujung pada penetapan tersangka dari DPR? Johan tidak menjawab dengan jelas.

‘’Tempat tersebut digeledah karena diduga ada jejak-jejak tersangka,’’ katanya.  Informasi yang didapat JPNN, para anggota DPR itu digeledah karena ocehan Rudi Rubiandini yang menyebut pernah memberi THR pada anggota Komisi VII. Jumlah yang ia ungkap di persidangan adalah 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2 miliar) melalui Tri Yulianto.

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan bahwa tersangka Waryono Karyo tidak lagi menjabat sebagai Sekjen ESDM sejak Desember lalu.

Yang bersangkutan telah digantikan oleh Teguh Pamudji yang sebelumnya menjadi Plt Sekjen ESDM.

‘’Kan sudah diganti, sudah ada Sekjen baru, sudah dilantik. Pak Teguh Pamudji sudah serah terima dengan Pak Waryono, udah sah. Keppresnya juga sudah keluar.(dim/ken/fal/dyn/bay/agm/jpnn/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook