Mabes Polri Tangkap Pejabat BC Riau-Sumbar

Kriminal | Jumat, 17 Januari 2014 - 08:53 WIB

Laporan M FaHtra , Jakarta mftahra@riaupos.co

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatera Barat, terkait dugaan menerima suap berupa motor gede (Moge) merk Harley Davidson semasa memimpin Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat periode 2009-2011.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hasil penyelidikan polisi mengatakan sepeda motor Harley Davidson itu diberikan oleh bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto. Hery merupakan pengusaha ekspor-impor berbagai produk asal Cina. Kamis (16/1) keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Terkiat kasus ini, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan Langen dan Hery bermula dari kerja sama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini berawal dari kecurigaan banyaknya peredaran gula ilegal melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalbar-Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia Timur. Bahkan Tim Bareskrim Polri sebelumnya pernah turun ke Entikong untuk melakukan penyelidikan.

‘’Tim sempat ke Entikong dan melakukan penyelidikan. Memang banyak sekali beredar gula ilegal di sana,’’ kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/1).

Di sisi lain, penelusuran PPATK juga menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan Langen. Kecurigaan awal itu ditemukan dari transaksi mencurigakan atas nama Syafrudin, bekas Kepala Seksi Kepabeanan Kantor BC Entikong yang kini sudah ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau terkait dugaan pungutan liar kepada sopir angkutan barang dari Malaysia yang masuk ke Kalbar.

‘’Sekarang kasus Syafrudin dalam penyidikan Kejati Kalbar dan Cabang Kejari Sanggau,’’ sebutnya.

Dari pengembangan penyidikan yang bekerja sama dengan kejaksaan dalam kasus Syafrudin, Bareskrim kemudian menemukan nama Ratiman yang berprofesi sebagai sopir Syafrudin. Keanehan muncul lantaran Ratiman memiliki rekening yang cukup besar.

Dipaparkan, dari tiga rekening Ratiman itu ada uang sejumlah Rp19,7 miliar. Sedangkan dari rekening Syafrudin ada dana Rp11 miliar. Saat ini semua rekening itu sudah diblokir penyidik.

Kemudian, dari pengembangan lanjutan ditemukanlah nama Hery Liwoto.

‘’Dari rekening Hery Liwoto itu ditemukan adanya transaksi pembelian Harley Davidson di PT Mabua Indonesia. Kami ada data mulai dari pemesanan dan pembayarannya. Ada semua termasuk tanggal pembayarannya,’’ beber Arief.

Dirincikannya, pemesanan dan pembayaran itu dilakukan empat kali. Pertama sebesar Rp20 juta pada 23 September 2010, kemudian Rp200 juta pada 22 November 2010, serta Rp18 juta dan Rp82 juta pada 23 November 2010.

Kendati pembayaran atas nama Hery Liwoto, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Harley itu atas nama Yudo Patrioutomo.

Menariknya lagi, polisi menemukan fakta bahwa ternyata Yudo Partrioutomo adalah adik ipar Langen Projo. Yudo lah yang mengantarkan motor Harley Davidson itu ke rumah Langen Projo di Jalan Masjid 1A, nomor 16, RT 002 / RW 002, Alam Cempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Upaya polisi menyidik kasus itu sempat tercium pelaku yang kemudian menjual motor Harley Davidson tersebut kepada seorang bernama Edwin melalui Koko alias Ferry. Tak ingin kehilangan bukti, penyidik langsung menyita motor tersebut dari rumah Edwin, di Jakarta.

‘’Akhirnya kami geledah dan Harley Davidson itu kami sita. Kami ingin buktikan bahwa Harley Davidson itu diberikan kepada Langen Projo,’’ sebutnya.

Dalam kasus ini menurut Arief, penyidik pernah memanggil Langen untuk diperiksa pada Senin 13 Januari 2014, namun ia tidak hadir. Karena itu dikeluarkanlah surat perintah penangkapan untuk Hery dan Langen, Rabu (15/1) malam untuk menjalani pemeriksaan.

‘’Apakah nanti ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan,’’ kata jenderal bintang satu ini.

Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus baru ini masih terus dilakukan.

Sejauh ini bukti yang diperoleh polisi itu semakin menguatkan bahwa Langen Projo menerima suap terkait jabatannya selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar periode Juni 2009-Januari 2011.(ade)

BP Batam Evaluasi Cut and Fill

BATAM (RP) - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengevaluasi kembali proses cut and fill yang telah dilakukan pengembang di Batam.

Pasalnya, banyak cut and fill yang tidak sesuai prosedur dan membuat beberapa titik Kota Batam terendam banjir, terutama saat hujan deras.

‘’Kita akan kembali melakukan evaluasi cut and fill. Cara lainnya juga dengan mengeruk sampah,’’ kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Publikasi dan Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan, kemarin.

Data izin pematangan lahan (cut and fill) yang telah terbit tahun 2013 berjumlah total 232. Sebanyak 95 di antaranya merupakan pengajuan baru. ‘’Dan sebanyak 137 untuk perpanjangan yang dilakukan pengembang,’’ sebut Ilham.

Selain itu, dia juga mengaku BP Batam sedang mengawasi beberapa pengembang yang sedang melakukan pembangunan.

Salah satunya adalah pematangan lahan PT Fanindo tidak jauh dari Perumahan Cendana, Batam Kota. Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi banjir yang tingginya hingga paha orang dewasa.

‘’Kemarin di Cendana itu sudah disurvei dan sudah kita peringatkan. Agar mereka (PT Fanindo) untuk membuat saluran drainase sementara selama proses cut and fill. Pembuatan drainasenya kemarin pun kita tunggui. Yang punya Botania 2, Fanindo dan tetap dalam pengawasan kita,’’ terangnya.

Menurut dia, izin cut and fill bisa keluar berdasarkan luas lahan dan lama waktunya juga diberikan kepada pihak pengembang.

Pihak pengembang  harus menempelkan izin pematangan pada lokasi dan kendaraan yang keluar masuk proyek.

Tak hanya itu, pihak pengembang  harus memperhatikan keselamatan yang berdekatan dengan lereng.

‘’Dia mintanya berapa kubik. Jadi tergantung volume tanah dan teknis pemotongan tetap kita awasi. Selain itu kendaraan atau alat-alat berat yang digunakan juga kita lihat. Dengan menggunakan alat-alat berat itu kita akan tahu efisiensi waktunya,’’ imbuh Ilham.

Ilham menjelaskan, saat mendapatkan izin cut and fill, pihak pengembang harus mengurus izin kembali ke Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Bapedal dan akan diawasi Ditpam BP Batam.(she/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook