PELAKU BOCAH DIBAWAH UMUR

Belasan Kali Beraksi, Dua Orang Jambret Diringkus Saat di Kampung Dalam

Kriminal | Rabu, 16 Desember 2015 - 19:12 WIB

Belasan Kali Beraksi, Dua Orang Jambret Diringkus Saat di Kampung Dalam
Photo ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polsek Sukajadi berhasil membekuk dua orang bocah dibawah umur yang nekat menjadi pelaku jambret. Tidak tanggung-tanggung, Ja (17) dan Sr (17) yang berhasil diringkus pada Senin (30/11/2015) silam terbukti telah menjalankan aksinya hingga belasan kali diwilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (16/12/2015) siang mengatakan bahwa tertangkapnya kedua bocah dibawah umur ini setelah dilakukannya penyelidikan oleh anggota opsnal selama beberapa minggu dilapangan. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Pelaku ini telah lama menjadi target kita setelah menjalankan aksinya terhadap korban bernama Riza Zamrina Hasan (28) seorang PNS warga jalan Bakti Permai Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki pada bulan November silam. Tas korban dirampas oleh pelaku ketika melintas di jalan Cut Nyak Dien tepatnya di depan SDN 15 Pekanbaru" jelas Kapolsek

Pelaku yang kerap keluar masuk Kampung Dalam selalu dipantau pergerakannya oleh anggota opsnal, dan setelah berhasil mendapatkan kepastiannya anggota berhasil meringkus Ja saat hendak keluar dari Kampung Narkoba tersebut. Setelah dilakukannya introgasi dan pengembangan akhirnya diketahuilah jika Sr juga terlibat. Tidak ingin pelaku kabur, akhirny Sr berhasil diringkus saat berada di jalan Samanhudi Kecamatan Senapelan.

" Bersama pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit speda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Selain itu satu unit Handpone merk Apple type 4 S juga turut diamankan," ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara penyidik, kedua bocah belia ini telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali dengan lokasi di jalan Cut Nyak Dien, jalan Dahlia, jalan Rajawali, jalan Melati, jalan Durian, jalan Ahmad Dahlan, jalan Kuantan, di depan SMK 3 Pekanbaru, jalan Melur, dan jalan Riau.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku ini, dan untuk aksinya kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Sedangkan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban jambret silahkan datang ke Polsek untuk melihat apakah pelaku ini adalah pelaku yang sama. Karna dugaan pelaku ini telah beraksi berulang kali," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook