DUKUN GADUNGAN MENGGANDAKAN UANG

Mengaku Bisa Gandakan Uang Hingga Milyaran, Ternyata Malah Berujung Penjara

Kriminal | Rabu, 16 Desember 2015 - 00:48 WIB

Mengaku Bisa Gandakan Uang Hingga Milyaran, Ternyata Malah Berujung Penjara
Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH Saat Introgasi Kedua Pelaku di Ruangan Penyidik Polsek Senapelan, Selasa (15/12/2015) Siang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua orang pelaku modus penipuan sebagai dukun gadungan yang bisa menggandakan uang berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Senapelan, Minggu (13/12/2015) pagi. Pelaku yaitu Ka (33) dan Ca (41) berhasil diringkus setelah adanya laporan korban Rusdi Argosurio (48) jalan Gatot Subroto Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang SIK saat melakukan ekspose melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH,Selasa (15/12/2015) siang mengatakan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya lantaran mengaku mengenal orang pintar yang bisa menggandakan uang hingga mencapai milyaran.

" Kedua pelaku memujuk korban untuk menggandakan uang, jika uang sebanyak Rp 50 juta maka akan mencapai Rp 5 miliar. Supaya korban yakin pelaku Ca mengatakan bahwa dia akan memberikan surat jaminan tanah dan mobilnya," terang Kanit.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah korban yakin dan kedua pelaku langsung mengatur siasat untuk bertemu pada bulan November disalah satu rumah yang berada di jalan Flamboyan empat Rt 03 Rw 10 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap hingga berjumlah sebesar Rp 165 juta.

" Jadi kita meringkus pelaku saat berada disalah satu rumah kos-kosan yang berada di jalan Teratai Kecamatan Suka Jadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini pelaku berinisal DT yang menjadi otak pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO," terang Kanit.

Berdasarkan bukti yang dan hasil penyidikan sementara, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya sel Polsek Senapelan lantaran terbukti melanggar pasal 378 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan dugaan sementara otak pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah berulang kali menjalankan aksinya. Sedangkan kedua pelaku mengakui perbuatannya," tutup Kanit.

Sedangkan pelaku Ca dihadapan awak media mengaku nekat menjalankan aksi tersebut lantaran terlilit hutang yang cukup besar. Dengan tergiur keuntungan sangat besar makanya pelaku mengajak korban.

" Saya sebenarnya juga korban, karena saya banyak hutang makanya saya mengajak korban untuk menggandakan uangnya. Karena saya tidak memiliki modal itulah saya yakinkan korban. Tetapi saya sangat menyesal perbuatan ini," terang Pelaku.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook