KPK Didesak Telusuri Aktor Intelektual Kasus Suap MA

Kriminal | Senin, 16 Desember 2013 - 22:37 WIB

JAKARTA (RP) - Pihak terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjerat dan memeriksa aktor intelektual yang diduga turut bermain dalam kasus itu sesuai dengan fakta yang dibeberkan di persidangan. Hal ini disampaikan Jusuf Siletty, Penasehat Hukum Djodi, di sela-sela menunggu sidang putusan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (16/12).

"Dia melakukan sebagai PNS, bukan sebagai pemegang kekuasaan. Dia kan hanya menjadi perantara," papar Jusuf di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jusuf menyatakan KPK harus mengurai orang-orang yang ada dalam pusaran kasus itu secara utuh. Terutama pihak-pihak yang memiliki kewenangan sampai terjadinya indikasi suap itu perlu diproses secara hukum.

"Harus sampai ke atas, tidak hanya sampai Mario atau Suprapto, sehingga akan terbuka semuanya," sambungrnya.

Dalam perkara ini, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Agustus 2013, pada poin 19, Soeprapto mengatakan kepada penyidik KPK, pernah menyampaikan kepada Hakim Agung Andi Ayyub soal adanya permintaan pengurusan kasasi atas nama terdakwa Hutomo dari pegawai MA, Djodi Supratman dengan fee 150 juta rupiah.

Saat itu, kata Soeprapto, Andi Ayyub mengatakan; "taruh saja di meja, nanti saya lihat, saya mau sholat dulu." Dugaan keterlibatan Hakim Andi Ayyub sudah berhembus sejak Djodi ditangkap.

Namun, saat dikonfirmasi, Andi Ayyub membantah keras, adanya peristiwa itu. Ia juga membantah mengenal Doddy. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook