PENIPUAN

Kuras ATM Warga Duri, Mantan Karyawan Bank dan Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Kriminal | Selasa, 16 November 2021 - 00:03 WIB

Kuras ATM Warga Duri, Mantan Karyawan Bank dan Oknum Wartawan Dibekuk Polisi
Tiga tersangka komplotan pengganjal ATM berhasil diamankan Polres Bengkalis bersama barang bukti kejahatan di Mapolres Bengkalis, Senin (15/11/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga komplotan pembobol uang nasabah bank, dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lalu menguras isi tabungan korbannya.

Tiga pelaku masing-masing berinisial AS (34), warga Kelurahan Kenangan, adalah mantan pekerja di salah satu bank plat merah. Sedangkan  SS (35) warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku sebagai oknum wartawan online.  Sedangkan tersangka P (45), berdomisili di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumut.


Aksinya pelaku terakhir dilaporkan korban yang tinggal di Kota Duri dan pelaku berhasil menguras uang korban di ATM sebanyak Rp35 juta.

Modus operandi pelaku dengan cara mengganjal mesin ATM yang diperankan oleh tersangka AS dengan mempersiapkan alat, yaitu ATM pengganti dan tusuk gigi, dan kemudian memasang ganjal dengan tusuk gigi ke lobang slot kartu ATM.

Setelah memasang ganjal, lalu ada korban, tersangka AS melihat korban yang kebingungan karena ATM-nya tidak bisa dan bertanya masalah dan berusaha untuk membantu memasukkan ATM korban. Setelah ATM korban diterima, dengan cepat tersangga AS mengantikan ATM korban dengan ATM pengganti yang telah disiapkan.

Kemudian masuklah SS ke tempat mesin ATM. Tersangka pura-pura membantu korban dan menyuruh korban untuk memasukkan kode PIN ATM secara berulang kali. Lalu ketiga tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka P.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK saat jumpa pers mengatakan, aksi para komplotan ini terbongkar setelah pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, menggasak uang milik korban, bernama  Sri Wahyuni, melalui ATM Bank Mandiri SPBU Jalan Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,  Bengkalis.

"Selanjutnya korban mengetahui tabungannya sebanyak Rp35 juta kosong, dan korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," ujar Kapolres.

Dijelaskan  Hendra, berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawan di salah satu rumah makan di Rantau Prapat, Sumut, Ahad (7/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tim Opsnal berhasil menangkap para pelaku di rumah makan di Rantau Prapat. Setelah para pelaku mengakuinya, pelaku dibawa ke Kota Medan untuk bertemu barang-barang hasil curiannya," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi, SIK, Senin (15/11/2021) siang.

Petugas menyita barang bukti kejahatan dari para pelaku, antara lain 2 potong celana panjang, 1 dia kaos warna putih, 1 pasang sepatu 1 unit Ponsel, 1 dompet kartu warna merah, 7 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 5 lembar kartu ATM Bank BCA, 6 lembar kartu ATM Bank BRI, 4 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 buah tusuk gigi, 1 unit gergaji besi, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit mini bus, dan 3 unit tv LED 50 inchi.

Kemudian sejumlah bukti barang lainnya dari tersangka P dan SS, termasuk mesin cuci, pendinginan ruangan dan termasuk beberapa unit ponsel baru.

"Pelaku juga beraksi di beberapa tempat lainnya. Setidaknya sudah menggasak uang tabungan korbannya mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kapolres lagi.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook