Miliki 30 Kg Ganja, Petani Ditangkap

Kriminal | Jumat, 16 November 2018 - 16:15 WIB

Miliki 30 Kg Ganja, Petani Ditangkap
GANJA: Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK menggelar ekspose penangkapan tersangka bandar narkoba lintas provinsi berinisal IN beserta barang bukti 30 kilogram daun ganja kering di Mapolres Pelalawan, Kamis (15/11/2018). (m amin amran/riau pos)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)-Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) dengan jumlah besar yang masuk di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, kembali digagalkan oleh aparat hukum.

Setelah sebelumnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan menangkap dua mantan napi pengedar narkoba dengan barang bukti 1,037 gram sabu dan 4.845 butir pil ekstasi, kali ini jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30 kilogram dari seorang tersangka berinisal IN alias Tamaro (24) di kediamannya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (14/11) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Atas barang bukti tersebut, maka tersangka IN yang berprofesi sebagai petani karet ini, langsung digiring petugas ke jeruji sel tahanan Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan aturan hukum.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ya, kita berhasil menangkap seorang petani karet bandar narkoba berinisal IN beserta barang bukti 30 kilogram daun ganja kering. Dan saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK didampingi Kasat Resnar Iptu Romi Irwansyah ketika dikonfirmasi Riau Pos saat menggelar ekspose penangkapan tersangka bandar narkoba lintas provinsi, Kamis (15/11) di Mapolres Pelalawan.

Diungkapkan Kapolres, bahwa penangkapan bandar narkoba jenis daun ganja kering ini, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis ganja kapasitas besar yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung pada Selasa (13/11) malam lalu. Dan atas informasi berharga itu, maka tim Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

‘’Alhamdulillah, penyelidikan yang dilakukan tim Satresnar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnar Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah ini, membuahkan hasil. Dimana pada Rabu (14/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satresnar ini berhasil mengetahui pemilik daun ganja kering tersebut yakni salah seorang warga yang berdomisili di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, sehingga petugas langsung bergerak menuju kediaman tersangka IN yang saat itu tengah berada di rumah. Kemudian, petugas langsung menggerebek dan menangkap tersangka,” paparnya.

Selanjutnya, sambung Kaswandi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka IN yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat berserta masyarakat setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu paket daun ganja kering yang dibungkus kantong plastik warna hitam tergeletak di bawah lantai dekat kaki pelaku. Belum puas dengan hasil temuan tersebut, maka petugas kembali melakukan pencarian barang bukti lainnya di luar rumah tersangka.

‘’Jadi, saat melakukan penyisiran di luar rumah tersangka, tim Satresnar melihat ada bekas timbunan tanah yang berada di samping rumah tersangka. Atas kecurigaan tersebut, maka tim langsung menggali tanah dengan kedalaman 80 centimeter tersebut dan berhasil menemukan dua kantong plastik berwarna ungu dikubur dalam tanah. Dan setelah kedua plastik besar itu diangkat dan dibuka, ternyata berisi 30 bal ganja kering yang dikemas dengan kertas dan dibungkus lakban cokelat,” ujarnya.

Atas barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, maka petugas langsung menggiring tersangka untuk diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses dan pengembangan lebih lanjut. Dan dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa daun ganja kering adalah miliknya untuk diedarkan di Provinsi Riau salah satunya wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Pangkalanlesung.

‘’Atas barang bukti tersebut, maka tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 masa hukuman penjara. Sedangkan saat ini, kita masih mengembangkan dan mendalami kasus ini guna menangkap pengirim daun ganja kering kepada tersangka IN ini serta bandar besar narkoba tersebut. Untuk itu, kita berharap agar masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada aparat hukum khususnya Polres Pelalawan, jika mengetahui adanya jaringan peredaran narkoba di Negeri Seiya Sekata ini agar dapat cepat diberantas,” tutupnya.(izl)

(Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook