Irwasda Polda Riau:Terbukti, Dicopot

Kriminal | Sabtu, 16 November 2013 - 07:16 WIB

Laporan LISMAR SUMIRAT , Pekanbaru  lismar_sumirat@riaupos.co

Penanganan laporan terkait AKP BE Banjarnahor SIK, Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polresta Pekanbaru atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan saat ini masih terus diproses. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka sidang kode etik yang akan menentukan saksinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bidang Porfesi dan Pengamanan (Propam) saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Setelah itu baru akan dilaksanakan sidang kode etik, di sana nantinya akan ditentukan (sanksi),’’ ujar Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Hasan Amrozi kepada wartawan, Kamis (14/11).

Jika terlapor terbukti bersalah, sanksi berupa pencopotan dari jabatan hingga pemecatan bisa saja dijatuhkan.

‘’Jika terbukti dan hukumannya lebih dari 3 bulan dari sidang kode etik dan disiplin itu, kepolisian akan menentukan apakah akan dipecat atau dikenai hukuman disiplin,’’ lanjut Irwasda.

Hukuman kode etik lanjutnya, akan dijatuhkan setelah proses pidananya sudah divonis. ‘’Dengan hukuman itu, Polda Riau akan melakukan sidang kode etik kepolisian dan sidang disiplin, tanpa menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Aturan yang lama, sidang kode etik dilakukan setelah putusan di pengadilan pidana inkracht. Sekarang ada aturan baru dan tidak perlu menunggu lagi,’’ ujar Amrozi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak pengelola tempat hiburan, Senin (11/11) siang.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan, benar dirinya ada di sana malam itu, bersama teman-temannya. Ia mengungkapkan, saat itu sudah menanyakan masalah bon minuman kepada manajemen kepada mereka.

‘’Mana berani saya utang minuman dengan jumlah sebesar ratusan juta itu. Kalau ada utang pasti saya bayar, namun waktu itu Yusi hanya meminta saya menandatangi bill saja. Padahal teman saya sudah mau membayar tagihan dinihari itu,’’ ujar BE Banjarnahor.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook