JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Ia ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
"Sudah dilakukan penahanan selama 20 hari. Ditahan di belakang (Rutan Jakarta Timur cabang KPK)," kata Penasihat Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Sementara itu, Budi Mulya yang menjalani pemeriksaan sekitar enam jam hanya berkomentar sedikit perihal penahanannya. Ia menerima penahanan yang dilakukan KPK terhadapnya.
"Saya percaya ini (penahanan) bagian kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi Mulya.
Namun, Budi Mulya enggan mengungkapkan pihak lain yang bertanggungjawab dalam kasus yang menjeratnya. Ia menyerahkan hal itu kepada KPK. "Nanti kita lihat prosesnya. Kita percayakan saja kepada prosesnya," ujarnya.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu yakin KPK dapat mengusut tuntas kasus yang menjeratnya. "Saya percaya semua akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Budi Mulya.
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)